Jember – Liputan Warta Jatim, Yuwan Setiawan Wibowo mendatangi kantor Pengadilan Agama Jember menghadiri panggilan sidang perdana gugatan cerai terhadap istrinya berinisial M.A.S, Selasa (26/11/2024). Yuwan menggugat cerai istrinya yang juga selebgram karena diduga selingkuh dengan salah satu Cabup Jember berinisial MF.
“Hari ini merupakan panggilan pertama gugatan cerai saya terhadap MAS. Kami mendapati dugaan selingkuh istri saya dengan MF sekitar bulan Agustus 2024, yakni berupa chat mesra yang bukan layaknya pasangan suami – istri,” terang Yuwan, Selasa (26/11/2024).
Yuwan menambahkan, selain gugatan cerai ke PA, laporan dugaan perselingkuhan istrinya dengan MF di Polda Jatim juga ia lakukan untuk ketegasan sikapnya untuk menyikapi perilaku istrinya yang tidak wajar. “Kami sudah berusaha untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga, namun berhubung istri saya sudah tidak bisa kami perbaiki, akhirnya kami terpaksa melakukan upaya hukum,” tegasnya.
Farid Budi Hermawan, Kuasa hukum Yuwan menambahkan bahwa kedatangannya ke PA merupakan sidang pertama gugatan cerai Yuwan terhadap istrinya. “Sidang pertama ini hanya berupa verifikasi, sidang ditunda karena ada kekurangan berkas yakni surat izin dari kedinasan,” tuturnya.
“Jadi kita masih menunggu surat izin kedinasan tersebut. Kita akan berupa agar secepatnya gugatan cerai ini lekas selesai, sebab keduanya sudah sepakat untuk bercerai,” jelasnya.
Farid berharap agar gugatan cerai Yuwan lekas selesai, sebab ia tidak ingin akibat lamanya kepengurusan gugatan bisa berdampak terhadap anaknya. “Dan kasus dugaan perselingkuhan istrinya Yuwan ini sudah berulang – ulang, kita nanti akan lampirkan juga bukti – bukti dipersidangan,” jelasnya.
“Kami akan meminta Yuwan agar segera ke BKD untuk mendapat petunjuk terkait berkas yang dibutuhkan. Kami berharap gugatan cerai Yuwan segera selesai,” pungkas Farid Budi Hermawan.(Red)