Jakarta – Liputan Warta Jatim. Jakarta. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa setiap usulan pemekaran desa di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan saat menerima audiensi Bupati Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba, di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu 20 Agustus 2025.

 

Ribka menekankan bahwa Kemendagri berkomitmen menindaklanjuti aspirasi dari daerah, namun proses pemekaran desa harus mematuhi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

 

“Apa yang menjadi tanggung jawab Kemendagri dan apa yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, akan kita bahas bersama. Secara hierarki, usulan dari kabupaten harus naik ke provinsi dan mengikuti syarat-syarat yang ditetapkan,” jelas Ribka.

Baca Juga :  Gubernur Sulut Pilihan Rakyat Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) Bersama Keluarga Mengucapkan Selamat Hari Natal 25 Desember 2025

 

Wamendagri Ribka menambahkan bahwa verifikasi usulan pemekaran desa sangat penting karena terkait pemberian kode desa, administrasi kependudukan, hingga penataan wilayah. “Kami bekerja hati-hati agar aspirasi masyarakat tetap terakomodasi, sambil memastikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik berjalan optimal,” ujarnya.

 

Kemendagri akan mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan historis terkait 203 desa yang diusulkan untuk dimekarkan. Tim dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Pemdes) telah melakukan klarifikasi lapangan dan menemukan sebagian persyaratan telah terpenuhi, meski beberapa catatan administratif masih perlu dilengkapi.

 

Audiensi ini menegaskan pentingnya koordinasi antara Kemendagri dan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak. Ribka berharap tim direktur dari Kemendagri dapat menyampaikan hasil verifikasi dan duduk persoalan terkait desa yang sudah terdaftar maupun usulan baru.

Baca Juga :  Almuni Mahasiswa dan Mahasiswa Mulai Berdatangan Ke Gedung DPR RI Jam 12:32 WIB

 

Ariesto Pramitho Ajie

Kaperwil Jabodetabek

By Cahyo