Beranda Hukum Wahyu Chandra Triawan, SH dan Hendi Priono, SH., MH, ditunjuk Sebagai Kuasa...

Wahyu Chandra Triawan, SH dan Hendi Priono, SH., MH, ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Prodeo, Dampingi Keluarga Korban Mutilasi

20
0

Blitar – Liputan Warta Jatim, Keluarga korban kasus pembunuhan Uswatun Khasanah dan mutilasi, warga Desa Sidodadi Garum Kabupaten Blitar, menunjuk dua pengacara sebagai kuasa hukum prodeo, yakni Wahyu Chandra Triawan, SH dan Hendi Priono, SH., MH, untuk mendampingi keluarga korban yaitu ibu kandung Uswatun Khasanah, yang bernama Sulatemi dan ayah kandungnya, Nurhalim serta Hendi Suprapto yaitu ayah tiri korban.

Saat di temui awak media, Wahyu Chandra Triawan, S.H. mengatakan, “Kami akan mendampingi dan mewakili keluarga korban untuk kepentingan hukum terhadap dua anak korban yang masih dibawah umur,” jelasnya.

Wahyu Chandra Triawan, S.H., menegaskan pemberian bantuan hukum prodeo secara cuma-cuma, gratis untuk pendampingan hukum keluarga korban bahkan pihak keluarga korban mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan restitusi (ganti rugi yang diberikan kepada korban tindak pidana atau keluarganya).

Baca Juga :  Tim SAR Sat Brimob Polda Jatim bersama BPBD Pamekasan Berhasil Evakuasi Jenazah dari Dalam Sumur

“Keluarga korban mengharapkan wajib memperoleh informasi secara rinci tentang perkembangan proses hukum mulai penyelidikan dan penyidikan di Polda Jatim hingga proses persidangan,” tegasnya.

Di tempat dan waktu yang sama, Pengacara kondang, Hendi Priono, SH., MH, saat ditemui Liputan Warta Jatim juga mengatakan, “berharap ada perhatian khusus dari Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), untuk kedua anak kandung korban yang masih berusia dini”. harapnya.

ia juga menambahkan, “Semoga semua pihak yang berwenang bisa memberikan perhatian untuk masa depan anak-anak korban, dan permohonan restitusi akan berkordinasi dengan penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” tambah Hendi.

Baca Juga :  Aliansi Masyarakat Tongkaina Bahowo Dalam Aksi Damai Minta Berantas Mafia Tanah Dan Mafia Peradilan Di PN Manado 

Perlu diketahui, Uswatun Khasanah yang telah menjadi korban pembunuhan dengan bagian tubuh di mutilasi, yang jasadnya telah ditemukan di Ngawi sedangkan bagian tubuh lainnya ditemukan terpisah. Pelaku, Rochmat Tri Hartanto di duga suami sirih korban, adalah warga Tulungagung dan berhasil diamankan polisi dan kini ditahan di Mapolda Jatim, yang sedang ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

(Dk)