Jakarta – Liputan Warta Jatim, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 26–28 Agustus 2025.

Kegiatan ini mengusung tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita” dengan tagline “Produk Hukum Daerah Berkualitas, Investasi Mudah, Asta Cita Mantap”. Rakornas menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi terkait pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, mendukung iklim investasi, serta mempercepat pencapaian program strategis nasional.

Menurut Dirjen Otda Akmal Malik, Rakornas ini digelar untuk memperbaiki iklim investasi di daerah, terutama terkait kemudahan perizinan dan kepastian hukum. Data dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menunjukkan bahwa realisasi investasi pada triwulan pertama 2025 melambat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Bupati Sinjai Menyambut baik Rencana Kegiatan Musda PMI Kabupaten Sinjai

Produk hukum daerah memiliki peran penting sebagai instrumen legal yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Selain itu, produk hukum daerah mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Tidak hanya sebagai landasan hukum penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, produk hukum daerah juga dapat menarik investor karena memberikan kepastian hukum dari pemerintah daerah kepada stakeholder, khususnya pelaku usaha,” jelas Akmal Malik.

Rakornas ini akan dihadiri gubernur, bupati/wali kota, pimpinan DPRD, kepala biro hukum pemerintah provinsi, pelaku usaha, asosiasi profesi, organisasi kemasyarakatan, dan pihak terkait lainnya. Beberapa agenda utama meliputi:

1. Penandatanganan kesepakatan sinkronisasi dan harmonisasi pembentukan produk hukum daerah oleh Mendagri dan Menteri Hukum

Baca Juga :  Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029, Bupati Ipuk: Mari Sinergi Bangun Banyuwangi

2. Diskusi panel dengan narasumber nasional terkait produk hukum dan iklim investasi

3. Pemberian penghargaan Indeks Kepatuhan Daerah

4. Pembukaan UMKM Expo Tahun 2025, sebagai wadah promosi dan penguatan ekonomi lokal

Melalui Rakornas ini, Kemendagri menegaskan komitmennya untuk mempermudah perizinan, memberikan kepastian hukum, dan mendukung investasi di daerah. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum bagi UMKM untuk menunjukkan produk unggulannya, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, investor, dan masyarakat

Ariesto Pramitho Ajie

Kaperwil Jabodetabek

By Cahyo