Unit Reskrim Polsek Wanareja Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Cilacap – Liputan Warta Jatim, Polresta Cilacap melalui unit reskrim Polsek Wanareja berhasil meringkus pelaku kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Desa Bantar, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 27 April 2025 di rumah milik MJ(46), seorang buruh harian lepas yang tinggal Desa Bantar. Saat itu, korban baru pulang dari rumah orang tuanya yang tidak jauh dari rumahnya. Korban mengetahui rumahnya disatroni pencuri setelah diberitahu istrinya bahwa ada seseorang yang masuk melalui jendela samping rumah pada malam hari.

Setelah memeriksa, korban mendapati jendela dalam kondisi rusak dan sejumlah barang miliknya telah hilang. Barang-barang yang dicuri antara lain satu unit handphone, dompet berisi dokumen pribadi seperti KTP, kartu BPJS, satu lembar STNK sepeda motor.

Baca Juga :  100 Hari Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Unit Reskrim Polsek Wanareja kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama adalah MM (49), seorang residivis Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap. Selain MM, seorang tersangka lain bernama HR juga turut terlibat dan masih dalam proses penanganan.

“Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara membongkar jendela, lalu mengambil barang-barang berharga milik korban,” jelas Kasi Humas Ipda galih, Minggu (18/52025).

Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Cilacap dan Polsek Bantarsari, tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka MM beserta barang bukti berupa satu unit handphone milik korban. Saat ini, tersangka telah ditetapkan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar Mantan Wabub di Tahan kejari Bondowoso

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, serta menyita barang bukti untuk keperluan penyidikan. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna mempercepat proses hukum.

“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka lain dan mengantisipasi kejadian serupa di wilayah hukum Polsek Wanareja,” kata Galih.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Polsek Wanareja melalui nomor HP 0821-3878-9925 atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.

(Fatah)