Surabaya – Liputan Warta Jatim, Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Colombo Polrestabes Surabaya Jalan Ikan Kerapu No 2-4 Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, Unit Regident terus menggaungkan pelayanan prima, humanis dan transparansi untuk mewujudkan kepuasan masyarakat dan mengurangi aduan.
Terselenggaranya pelayanan prima, dan humanis dalam penerbitan SIM tersebut, merupakan keharusan dan wajib bagi pelayanan publik khususnya di bidang pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor (KB).
Sementara itu Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, IPTU Dyah Ayu Mirda Puspita Redhaningtyas, S.Tr.K., M.H., didampingi Kasubnit IPTU Erwandy, S.H., mengatakan kepuasan masyarakat adalah tolak ukur keberhasilan unit Regident pelayanan kerja satuan kerjanya.
“Kami memang belum sempurna, tapi kami selalu berusaha yang terbaik untuk para pemohon,”kata IPTU Dyah Ayu Mirda Puspita Redhaningtyas, Senin (13/1/2025).
Lanjut, dalam pelaksanaan, kata dia, memberikan pelayanan yang prima dan humanis kepada pemohon SIM baru maupun SIM perpanjang dan menciptakan suasana tenang.
“Untuk itu, menjaga kenyamanan pemohon dalam antrian foto jangan sampai mengurangi aduan dari pemohon SIM,”jelasnya.
Sedangkan terkait Pos Pantau praktek SIM C, Kanit Regident IPTU Dyah Ayu, agar pemohon saat petugas memberikan pengarahan bisa santai mendengarkan dalam meski dalam situasi cuaca mendung.
“Jika situasi cuaca mendung saat pemohon SIM C kurang rileks bisa mengganggu konsentrasi saat uji praktik roda dua dengan rileks konsentrasi dan kami yakin pemohon bisa lolos saat uji praktik,” ujarnya.
Mantan Kanit Regident Samsat Polres Tuban, juga pihaknya mengimbau kepada pemohon SIM Baru maupun SIM Perpanjangan agar tidak percaya calo baik yang melalui informasi dari media sosial.
“Datang langsung saja ke Satpas Colombo SIM Surabaya, tanyakan ke petugas kami biar mendapat pengarahan tata cara dalam pengurusan SIM dengan benar, jangan bertanya kepada Calo,”tuturnya.
IPTU Dyah menambahkan, ia menegaskan jajaran petugas satpas SIM Colombo Surabaya, dalam pelayanan selalu bekerja transparan baik soal biaya pembuatan SIM yang telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016.
“Hingga saat ini belum ada perubahan dan PP Nomor 60 Tahun 2016 sudah mengatur tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan,”pungkas perwira dengan dua balok dipundaknya itu.
(Red)