Jakarta – Liputan Warta Jatim, Wakil Menteri Koperasi dan UKM (Wamenkop) Ferry Juliantono mengusulkan agar keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih diakomodasi secara khusus dalam Undang-Undang (UU) Koperasi yang baru, yang kini tengah dibahas di DPR RI. Usulan ini mencerminkan semangat memperkuat peran koperasi sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan di tingkat akar rumput.

Dalam Diskusi Publik Hari Koperasi Nasional ke-78 di Jakarta, Rabu 16 Juli 2025, Wamenkop menyebutkan bahwa nomenklatur yang lebih relevan untuk menggambarkan semangat zaman adalah “UU Sistem Koperasi Nasional”, bukan sekadar “UU Perkoperasian”.

“Kopdes/Kel Merah Putih tidak hanya melibatkan 18 kementerian dan lembaga, tapi akan terintegrasi dengan banyak unsur ke depan. Ini penting agar koperasi bisa punya kekuatan sesuai konstitusi dan bisa masuk sektor-sektor strategis seperti industri dan distribusi,” ujarnya.

Ferry menjelaskan bahwa Kopdes/Kel Merah Putih juga diusulkan untuk masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN). Usulan ini sudah termasuk dalam dokumen teknokratis, sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam membangun ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.

Unit usaha yang ditargetkan dalam skema Kopdes/Kel Merah Putih meliputi:

Baca Juga :  Bank SulutGo Dukung Pemkab Minsel Kerjasama Di Sektor Pertanian Dan Perkebunan 

Gerai sembako

Elpiji dan pupuk bersubsidi

Klinik dan apotek desa

Gudang logistik

Unit simpan pinjam

Hingga peran sebagai offtaker produk desa

“Bahkan Kopdes/Kel Merah Putih diperbolehkan menjalankan kegiatan bisnis sesuai potensi lokalnya. Terkait pembiayaannya, bisa mengajukan proposal bisnis ke Himbara, BPD, BUMN, dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir,” tambahnya.

Namun, keberhasilan program ini sangat tergantung pada data desa yang akurat dan presisi, seperti jumlah penduduk pengguna gas, jumlah petani, dan luas lahan. Tanpa basis data yang solid, intervensi kebijakan bisa meleset sasaran.

Dukungan terhadap penguatan Kopdes/Kel Merah Putih juga datang dari berbagai pihak. Presiden PKS Almuzzammil Yusuf menegaskan bahwa koperasi ini bisa menjadi penyelamat ekonomi rakyat desa, terutama dari jeratan rentenir, tengkulak, dan pinjaman online.

Kopdes/Kel Merah Putih harus hadir sebagai solusi nyata, bukan simbolik. Ini langkah untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan yang berbasis gotong royong dan kekeluargaan,” kata Almuzzammil.

Senada dengan itu, Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Bambang Haryadi, menilai momen ini sebagai kesempatan emas untuk memulihkan citra koperasi di mata publik. Terutama di kalangan generasi muda yang kerap memandang koperasi sebagai lembaga kuno dan tak relevan. “Kita ingin ubah stigma buruk koperasi. Dengan sistem baru, pengelolaan modern, dan transparansi, koperasi bisa jadi ujung tombak pembangunan ekonomi Indonesia ke depan,” ungkap Bambang.

Baca Juga :  Lapas Banyuwangi Dapatkan 17 Hewan Qurban untuk Dibagikan ke Warga Binaan

Gagasan menjadikan Kopdes/Kel Merah Putih sebagai bagian tak terpisahkan dari UU Koperasi yang baru adalah langkah strategis. Bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal visi jangka panjang membangun Indonesia dari desa. Koperasi bukan sekadar lembaga ekonomi, tetapi wadah pemberdayaan, solidaritas sosial, dan kedaulatan ekonomi masyarakat lokal.

Jika diimplementasikan secara konsisten, Kopdes Merah Putih bisa menjadi penopang utama kebangkitan ekonomi desa bukan hanya untuk bertahan, tapi untuk tumbuh dan bersaing

Ariesto Pramitho Ajie

Kaperwil Jabodetabek

By Cahyo