Beranda Kabar Jatim Total Rp 4,4 Miliar, Pemkab Banyuwangi Salurkan BLT DBHCT Kepada 2.450 KPM

Total Rp 4,4 Miliar, Pemkab Banyuwangi Salurkan BLT DBHCT Kepada 2.450 KPM

44
0

Banyuwangi – Liputan Warta Jatim, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) sebesar Rp. 4,41 Miliar kepada 2.450 keluarga penerima manfaat (KPM).

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, dari jumlah yang disalurkan tersebut masing-masing KPM akan menerima senilai Rp. 1,8 juta selama setahun.

“Jumlah tersebut kami cairkan dalam 4 termin atau per tiga bulan sekali,” kata Bupati Ipuk, usai menyerahkan secara simbolis BLT DBHCT kepada perwakilan penerima di sela kegiatan Bunga Desa (Bupati Ngantor di Desa) di Desa Sumberayu, Kecamatan Muncar, pada Senin (29/07/2024).

Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini diberikan kepada dua kelompok sasaran, yakni buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau. Dalam setiap pencairan, setiap KPM menerima sejumlah Rp. 450 ribu. Jumlah tersebut untuk penerimaan selama tiga bulan. Misalnya, Januari-Maret, April-Juni, dan seterusnya.

Baca Juga :  Kalapas Kelas llA Jember Hasan Basri Turut Berpartisipasi Dalam Pembukaan Webinar Series l

“Semoga bermanfaat. Mohon bantuan ini digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan keluarga bapak ibu semua” pesan Bupati Ipuk.

Bupati Ipuk menambahkan, DBHCT ini juga dialokasikan untuk pembiayaan jaminan kesehatan (JKN) bagi warga miskin.

“Tahun ini, kita ada penambahan PBID (penerima bantuan iuran daerah) JKN KIS bagi warga miskin. Intinya kita ingin seluruh masyarakat semakin sehat dan sejahtera dan bisa mengakses semua pelayanan yang mereka butuhkan, khususnya layanan kesehatan,” terang Ipuk.

Sementara Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos-PPKB) Kabupaten Banyuwangi, Henik Setyorini menambahkan, para penerima manfaat sejumlah 2.450 orang itu, terdiri atas 300 orang buruk pabrik rokok dan 2.150 orang buruh tani tembakau.

Baca Juga :  Polsek Purwosari Berhasil Tangkap Dua Pelaku Perampasan Ranmor Jalanan Yang Meresahkan Warga

“Data penerima ini kita dapatkan dari Dinas Pertanian dan Dinas Tenaga Kerja. Insyaallah valid dan tepat sasaran,” kata Henik.

Henik menambahkan, pencairan kali ini merupakan termin kedua, untuk penerimaan bulan April-Juni 2024. Penyaluran dilakukan cashless melalui virtual account yang disampaikan oleh pihak desa dan kelurahan setempat. Selanjutnya para penerima dapat mencairkan bantuannya ke Bank Jatim terdekat.

“Pengambilan bisa dilakukan di Bank Jatim terdekat. Penerima cukup membawa KTP dan virtual account yang telah mereka terima dari pihak desa atau kelurahan,” ujar Henik. (rag)