Beranda Kriminal Tipu Korban Lewat Aplikasi, Pria di Cilacap Gondol Motor dan Ditangkap di...

Tipu Korban Lewat Aplikasi, Pria di Cilacap Gondol Motor dan Ditangkap di Hotel

38
0

Cilacap – Liputan Warta Jatim, Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang pria asal Banyumas. Pelaku, WD (31), ditangkap di sebuah hotel di wilayah Cilacap setelah menipu seorang perempuan dan membawa kabur sepeda motornya.

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menjelaskan, kejadian ini bermula ketika korban, NP (34), berkenalan dengan pelaku melalui sebuah aplikasi pertemanan pada 10 Januari 2025. Setelah berkomunikasi melalui aplikasi dan berlanjut ke WhatsApp, keduanya sepakat bertemu di salah satu Hotel di kecamatan Cilacap Tengah.

“Korban sempat berbincang dengan pelaku di kamar hotel, bahkan keluar bersama ke Pantai Teluk Penyu sebelum kembali ke hotel,” ujar Ipda Galih, Senin (27/1/2025).

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 356 Kasus Narkoba Sepanjang 2024, Selamatkan 13.884 Jiwa dari Bahaya Narkotika

Namun, malam harinya, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin mengambil barang di rumah temannya. Setelah kunci motor diserahkan, pelaku menghilang tanpa jejak. Upaya korban menghubungi pelaku gagal karena nomor teleponnya sudah tidak aktif.

“Korban akhirnya melapor ke Polsek Cilacap Tengah. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sedang menginap di salah satu hotel di Cilacap,” jelas Ipda Galih.

Polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku di kamar hotel tersebut. Dari hasil interogasi, WD mengakui telah melakukan penipuan serupa di beberapa wilayah, termasuk Cilacap Utara, Sidareja, Wangon, dan Cilongok.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban, BPKB, STNK, serta ponsel milik pelaku.

Baca Juga :  Sekolah Dibobol dan Terbakar! Aksi Tiga Pelajar di Cilacap Bikin Geger

“Tersangka sudah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tambah Ipda Galih.

Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui aplikasi online.

(meri mariana)