Surabaya- liputanwartajatim.com, Dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap tersangka kasus judi online oleh anggota Unit Cyber Polda Jatim kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.
Praktik ini dinilai bertentangan dengan arahan Presiden RI dan pernyataan Kapolri yang menegaskan komitmen memberantas judi online di Indonesia. Hingga kini, belum ada tindakan tegas terhadap anggota yang diduga terlibat, yang memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan penegakan hukum.
Kasus ini bermula pada Selasa, 29 Oktober 2024, ketika Unit Cyber Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial (A) alias (G) di tempat kerjanya di Jalan Kramat Gantung, Surabaya. Namun, berdasarkan keterangan narasumber, tersangka diduga dilepas keesokan harinya, Rabu, 30 Oktober 2024, setelah keluarga tersangka menyerahkan sejumlah uang dengan nominal fantastis, berkisar antara Rp200 juta hingga Rp350 juta.
Untuk memastikan kebenaran informasi, tim media mendatangi lokasi kerja tersangka. Benar saja, pria tersebut sudah kembali beraktivitas seperti biasa, melayani pembeli di tokonya. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik tangkap lepas yang mencederai integritas aparat penegak hukum.
Saat dikonfirmasi, Iptu Agus dari Unit III meminta waktu untuk memberikan penjelasan, sementara Iptu Wiwid, yang diduga menangani kasus ini, menyatakan sedang berada di luar kota dan meminta agar wartawan datang ke kantor pada hari Senin. Respons ini menambah tanda tanya mengenai transparansi dalam penanganan kasus ini.
Praktik seperti ini menunjukkan ironi penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Hal ini tidak hanya merugikan kepercayaan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan semangat pemberantasan judi online yang telah ditekankan oleh Presiden RI dan Kapolri.
Masyarakat berharap Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto segera mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi mencopot anggota yang diduga terlibat. Langkah ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan membuktikan komitmen nyata dalam memberantas judi online di Indonesia.
(Tim)