Agus Subyantoro, SH, Tim 9 Direktorat Hukum PDIP Kabupaten Malang
Malang – Liputan Warta Jatim, Tim 9 Direktorat Hukum PDIP Kabupaten Malang, Agus Subyantoro, SH, memberikan penjelasan kepada Liputan Warta Jatim, Selasa ( 24/9), mengenai proses penetapan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 120 PKPU No. 28 Tahun 2024 Penetapan calon untuk posisi gubernur, bupati, wali kota, beserta wakilnya merupakan momen yang sangat dinantikan oleh para bakal calon.
Agus melanjutkan dengan menekankan pentingnya memastikan bahwa seluruh persyaratan calon telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 14, 118, dan 190 PKPU.
“Apabila ada persyaratan yang tidak terpenuhi, bakal calon tersebut berpotensi tidak ditetapkan sebagai calon resmi. Setelah penetapan dilakukan, langkah berikutnya adalah pengundian nomor urut calon sesuai dengan Pasal 121 PKPU No. 28 Tahun 2024.” Kata Agus
Menurut Agus, yang merupakan kader senior PDIP, faktor figur calon seringkali lebih dominan di mata pemilih dibandingkan visi, misi, atau program yang ditawarkan. Namun, dukungan dari partai-partai besar juga memegang peranan penting, terutama partai dengan basis pemilih tradisional seperti PDIP, PKB, dan Golkar yang memiliki struktur organisasi hingga ke tingkat bawah, anak ranting.
Ia juga menambahkan bahwa pemilih tradisional memiliki loyalitas yang tinggi terhadap keputusan partai, dengan tingkat kepatuhan mencapai lebih dari 80%. Dalam pemilihan kepala daerah, target perolehan suara setiap pasangan calon telah dikalkulasikan dengan cermat, berdasarkan perolehan suara partai pendukung dan caleg yang terpilih maupun tidak terpilih.
Agus menegaskan bahwa pasangan Sanusi-Lathifah, yang diusung oleh PDIP, PKB, dan Gerindra, menargetkan perolehan suara minimal 70%. Faktor tambahan seperti status petahana Sanusi dan popularitas Lathifah juga menjadi modal besar dalam memenangkan kontestasi ini.
“Berdasarkan data dan fakta yang ada, kami dari Tim Pemenangan nomor urut 1 Sanusi-Lathifah, optimis untuk memenangkannya dengan target 70%.” Kata Agus
Agus mengingatkan, meskipun target suara tinggi, pasangan ini tidak boleh jumawa, mengingat adanya irisan basis pemilih antara PDIP, PKB, dan kalangan Nahdlatul Ulama (NU). Kata Agus mengingatkan
Di sisi lain, Agus juga menyoroti posisi H. Gunawan, calon bupati yang diusung oleh Golkar, Demokrat, PKS, dan Hanura, yang tidak bisa dianggap sebagai representatif PDIP. DPP PDIP telah menetapkan Sanusi-Lathifah sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati resmi dari partai tersebut.
Terkait status keanggotaan H. Gunawan di PDIP, Agus menyebutkan bahwa hal ini akan menjadi bahan pertimbangan DPP PDIP. Selain itu, para pengurus, kader, dan anggota partai diharapkan untuk tunduk dan patuh pada arahan partai guna memenangkan pasangan Sanusi-Lathifah. Jika ada kader yang tidak mengikuti instruksi, maka akan ada sanksi dari partai.
“Perbedaan pilihan dalam kontestasi pemilihan Bupati Malang ini tidak akan menyebabkan perpecahan di kalangan masyarakat Kabupaten Malang, khususnya di antara kader dan anggota partai yang memiliki perbedaan pandangan dan pilihan politik.” Harap Agus Subyantoro, SH. (S. Kasianto)