Beranda TNI-POLRI Terobosan Baru Kakorlantas Polri Brigjend Aan Suhanan Sederhanakan Birokrasi Pelayanan Samsat 

Terobosan Baru Kakorlantas Polri Brigjend Aan Suhanan Sederhanakan Birokrasi Pelayanan Samsat 

97
0
Kakorlantas Polri Brigjen Aan

Bandung, Liputan Warta Jatim – Di era globalisasi ini semestinya masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan Samsat terutama dalam hal teknis pembayaran. Untuk itu, Korlantas Polri berencana akan menyederhanakan dengan memotong sekat birokrasi dalam pelayanan Samsat di tingkat nasional.

 

Terobosan terbaru Kakorlantas Polri untuk Samsat Seluruh Indonesia, hal ini disampaikan pada rapat koordinasi pembinaan Samsat tingkat nasional di Trans Hotel Bandung, Kamis (11/1/2024). Rakor tersebut juga menghasilkan usulan adanya relaksasi bagi wajib pajak yang membeli kendaraan bekas.

 

Tentunya korlantas bekerja sama dengan pihak ketiga layanan itu secara birokrasi melibatkan instansi Polri, Dinas Pendapatan Daerah hingga Jasa Raharja. Adapun terobosan dalam pelayanan Samsat ini bertujuan untuk memudahkan warga saat membayar pajak kendaraannya.

 

Sementara itu Samsat di seluruh Indonesia telah melayani, 3 layanan dari pengesahan STNK, perpanjangan STNK hingga sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, melibatkan pula 3 instansi. Untuk lebih efektif Kakorlantas Polri Brigjend Aan Suhanan berencana untuk memangkas birokrasi dalam pelayanan Samsat.

Baca Juga :  Operasi Gabungan Penertiban Angkutan Barang, Satlantas Polres Gresik Tindak Puluhan Pelanggar
Kakorlantas Polri Brigjen Aan Suhanan 

“Jadi kita akan menyederhanakan, akan memotong sekat birokrasi, sehingga masyarakat ada kemudahan dalam menerima pelayanan Samsat,” ujar Aan, dikutip NesiaTimes.com Sabtu (13/01/2024)

 

Menurut Jenderal bintang satu ini, menginginkan agar ketiga layanan tersebut dijadikan satu atap pelayanannya sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pajak kendaraan, ada kesepatakan mengenai pembaruan data kendaraan di Indonesia.

 

Lebih lanjut, Nantinya Korlantas bersama Dispenda dan Jasa Raharja akan memperbaharui data kendaraan motor dalam aplikasi Electronic Registration and Identification (ERI), menurut pengganti Kakorlantas sebelumnya Irjen Pol Firman.

 

Dalam keterangan Rakor, Aan mengaku telah mengajukan penghapusan pajak bea balik nama kendaraan atau BBN 2 yang selama ini mungkin memberatkan pemilik kendaraan. Ia menyebut adanya BBN 2 juga mengakibatkan tingkat kepatuhan masyarakat menjadi menurun karena harus mengeluarkan biaya tambahan Ketika membeli kendaraan second. Selain menghapus BBN 2, pihaknya juga mengusulkan penghapusan pajak progressif bagi pemilik kendaraan demi pembaruan data jumlah kendaraan di Indonesia.

Baca Juga :  Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0808/01 Sukorejo Bantu Petani Panen Padi

 

Mantan Wakapolda Banten ini, pajak progressif justru membuat ada banyak kendaraan di Indonesia yang tidak sesuai dengan data si pemiliknya. Pada pelaksanaanya, kata Aan, kebijakan pajak progressif yang seharusnya dapat mengurangi jumlah kendaraan malah menghasilkan dampak lain. Dampaknya malah kepada ada penggunaan identitas orang lain, atau menggunakan nama perusahaan, sehingga tingkat kepatuhan kemudian data yang ada di kita menjadi tidak akurat,” ucapnya(stna)