Tondano – Liputan Warta Jatim, Sidang saksi dalam kasus pencurian ayam di wilayah Kawangkoan Kabupaten Minahasa dengan nomor perkara 124/Pid.B/2025/PN.Tnn. digelar di ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Tondano. Rabu, 10/09/2025.

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim Dominggus Adrian Puturuhu, Steven Christian Walukow, Friska Yustisari Maleke dan Panitera pengganti Husen Daeng Ngemba, S.H. Tiga terdakwa terdiri dari Roxy Harold Rumimpunu, Patrick Jurgen Ringkuangan dan Riski Nusi.

Dalam persidangan dengan tidak hadirnya saksi Caesar sidang tetap dilanjutkan oleh majelis hakim Dominggus Adrian Puturuhu, Steven Christian Walukow, Friska Yustisari Maleke dan Panitera pengganti Husen Daeng Ngemba, S.H.

Majelis hakim memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk bisa menghadirkan saksi akan tetapi dijawab tidak ada dan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu untuk bertanya kepada tiga terdakwa secara terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hiero Eternity Bonifasio Lasut,S.H saat bertanya satu persatu kepada tiga terdakwa secara terpisah ada beberapa jawaban yang tidak sesuai dengan Berita Acara Perkara (BAP) dan menariknya salah satu terdakwa sempat menyebut dan diduga ada salah satu oknum anggota Polres Minahasa inisial CF dalam kasus Tindak Pidana tersebut.

Baca Juga :  IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap

Majelis hakim sempat bertanya kepada ketiga terdakwa terkait kronologi disaat waktu pencurian ayam di Kawangkoan Kabupaten Minahasa dan berharap ketiga terdakwa dapat memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan delik perkara tindak pidana. Sidang kasus pencurian ayam ini menjadi menarik dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

Hal ini berkaitan dengan Keterangan Saksi Korban yang menerangkan pada Persidangan sebelumnya yang menyebutkan ada Oknum anggota Polres Minahasa yg diduga meminta dan menerima uang tebusan dari Saksi Korban

Awak media mencoba wawancara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hiero Eternity Bonifasio Lasut, S.H saat selesai sidang mengatakan pada saat ini sidang berjalan dengan baik dengan agenda pemeriksaan saksi Caesar yang tidak dapat hadir dalam persidangan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa walaupun ada sedikit perbedaan dalam BAP. Ucap Jaksa.

Ketika pemeriksaan terdakwa kedua kami menemukan dan cukup membuat kami terkejut dengan timbulnya Fakta persidangan yakni dugaan keterlibatan oknum dalam Perkara ini. Ketiga terdakwa saat sejak penerimaan tersangka dan barang bukti tahap dua di kejaksaan sudah kelihatan agak grogi dan takut dalam memberikan keterangan serta ada beberapa keterangan yang tidak sesuai walau perbuatan ketiga terdakwa sudah sesuai dengan delik.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Polresta Malang Kota Tangkap Residivis Narkoba Bobol Rumah Kosong

Untuk informasi serta fakta-fakta yang baru ditemukan kami belum bisa memberikan komentar yang lebih karena fakta tersebut baru saja terungkap saat ini. Pada intinya kami Penuntut Umum selanjutnya akan mengupayakan yang terbaik agar supaya keadilan bisa mengalir seperti sungai yang mengalir dalam perkara ini. Ujar jaksa.

Ketiga terdakwa yang melakukan pencurian ayam di wilayah Kawangkoan Kabupaten Minahasa diperkirakan untuk pasal yang dikenakan Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun. Namun, jika pencurian dengan pemberatan disertai dengan tindakan tertentu (misalnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih, atau masuk ke tempat kejadian dengan merusak), hukumannya bisa menjadi lebih berat, yaitu maksimal sembilan tahun penjara.

Red

By Cahyo