Pendahuluan
Dalam sistem hukum Indonesia, upaya pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi setiap warga negara merupakan bagian penting dari prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum. Dalam konteks ini, paralegal memiliki peran penting sebagai bagian dari sistem bantuan hukum, khususnya dalam ranah hukum pidana.
Pengertian Paralegal
Paralegal adalah individu yang memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum, meskipun bukan advokat, dan memberikan bantuan hukum nonlitigasi di bawah koordinasi organisasi bantuan hukum. Paralegal sering berasal dari masyarakat sipil dan berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem peradilan.
Dasar Hukum Paralegal
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Pasal 1 angka 1: Bantuan hukum diberikan oleh pemberi bantuan hukum yang dapat melibatkan paralegal.
Pasal 9: Paralegal dapat memberikan bantuan hukum di bawah lembaga bantuan hukum yang terakreditasi.
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
Pasal 2: Paralegal melaksanakan pemberian bantuan hukum berupa penyuluhan, konsultasi, investigasi, dan pendampingan.
Pasal 6: Paralegal wajib mengikuti pelatihan dan sertifikasi.
Pasal 14: Dalam perkara pidana, paralegal dapat mendampingi tersangka/terdakwa dalam tahap penyidikan dan penuntutan dengan catatan dilakukan di bawah koordinasi advokat atau organisasi bantuan hukum.
Peran dan Fungsi Paralegal dalam Hukum Pidana
1. Pendampingan pada Tahap Awal Proses Pidana
Paralegal dapat mendampingi tersangka atau keluarga sejak awal proses penyidikan hingga penuntutan, terutama dalam hal penyampaian informasi hukum, pendampingan saat pemeriksaan awal (dengan pembatasan), serta memastikan hak-hak tersangka tidak dilanggar.
2. Pemberdayaan dan Edukasi Hukum
Paralegal berperan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, termasuk tentang hak-hak dalam proses pidana seperti hak atas pendampingan hukum, hak untuk diam, dan hak tidak disiksa.
3. Menjembatani Komunikasi antara Klien dan Advokat
Dalam banyak kasus pidana, paralegal menjadi penghubung awal antara masyarakat miskin atau marjinal dengan lembaga bantuan hukum atau advokat.
4. Investigasi Sosial dan Pengumpulan Data
Paralegal dapat mengumpulkan informasi awal terkait kasus pidana yang dialami klien, termasuk fakta sosial dan latar belakang yang dapat meringankan dalam pembelaan.
5. Advokasi Komunitas
Dalam kasus pidana yang berdampak pada kelompok masyarakat (misalnya penangkapan massal dalam konflik agraria), paralegal bisa mengorganisir dukungan komunitas serta membantu dalam advokasi publik.
Pembatasan Kewenangan Paralegal
Paralegal tidak dapat:
Bertindak sebagai kuasa hukum di pengadilan.
Menandatangani dokumen hukum mewakili klien.
Menjalankan litigasi tanpa pengawasan atau mandat dari organisasi bantuan hukum yang sah.
Penutup
Paralegal memainkan peran strategis dalam memastikan akses terhadap keadilan dalam hukum pidana, terutama bagi kelompok rentan. Dengan dukungan regulasi dan pelatihan yang memadai, paralegal dapat menjadi mitra penting dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Namun, batas-batas kewenangannya harus dijaga agar tidak menyalahi ketentuan hukum positif yang berlaku.