Beranda Nasional TEMUKAN POTENSI KORUPSI PBJ SWAKELOLA DI DISDIK KAB. BOGOR, KETUM LMHKN BERANG

TEMUKAN POTENSI KORUPSI PBJ SWAKELOLA DI DISDIK KAB. BOGOR, KETUM LMHKN BERANG

39
0

 

Bogor, – LIPUTAN WARTA JATIM II Ditemukannya indikasi korupsi senilai 5,7 milyar dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui cara Swakelola TA 2023 pada Dinas Pendidikan Kab. Bogor, Ketua Umum Lembaga Monitoring Hukum dan Keuangan Negara (LMHKN) Aidil Afdal, S.Ip berang

“Penggunaan anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dianggarkan dalam APBD kan menurut Undang-Undang adalah untuk pembelian Barang Milik Daerah atau aset maupun penambahan nilai aset. Tetapi oleh Dinas Pendidikan Kab. Bogor, anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tahun 2023 tersebut kok malah dipergunakan untuk bagi-bagi duit lewat dibuatnya sebanyak 20 paket Pengadaan dengan Nama Paket : Uang Saku dan Belanja Honorarium. Eh, pak Kadisdik. Uang anggaran Pengadaan yang anda kelola itu adalah uang rakyat Kab. Bogor. Jadi tolong kelola pergunakanlah yang sesuai aturan Peraturan Perundang-undangan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dong..!!”, ujar panjang Aidil Afdal bernada agak tinggi.

Kemudian, lanjutnya, anggaran Pengadaan melalui Swakelola tahun 2023 pada Dinas Pendidikan bertotal pagu sebesar Rp 37.815.000.000,00 tersebut dipergunakan lagi untuk membiayai 42 paket Perjalanan Dinas, lalu paket Belanja Iuran Jaminan Kesehatan, paket Belanja Hadiah, dan paket Belanja Jasa Tenaga Administrasi yang tidak diatur dalam Perpres 16 tahun 2018.

Baca Juga :  Christian Gaja Soetrisno Kululu Resmi Di Lantik Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara 

Padahal dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres 16 tahun 2018 mengatur tentukan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah hanya terdiri dari Pengadaan barang, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Jasa Konsultansi, dan Pengadaan Jasa Lainnya. Barang yang diadakan adalah Barang yang dapat diperdagangkan, dipergunakan, dan dipakai oleh Pengguna Barang. Jasa Tenaga Administrasi, Jasa Tenaga Keamanan, Jasa Tenaga Kebersihan, ataupun Jasa Penyelenggaraan Acara bukan termasuk Pengadaan Jasa dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sebab Pengadaan Jasa yang diatur adalah Pengadaan Jasa Konsultansi pembangunan Konstruksi dan Jasa Lainnya atau jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.

“Saya menduga, ada unsur kesengajaan tidak mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Swakelola tahun 2023 pada Dinas Pendidikan tersebut, sehingga seperti tak ada lagi keraguan untuk memasukkan Pengadaan-Pengadaan yang tidak menghasilkan Barang Milik Daerah atau aset”, cetus Aidil berpraduga tak bersalah.

Untuk memastikan kebenaran dugaanya dan kebenaran potensi korupsi anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Dinas Pendidikan tersebut, LMHKN akan menindaklanjuti temuan itu dengan menginformasikan dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah itu kepada APH Tipikor.

Baca Juga :  Diduga Bos Mafia Solar Melodi Lancarkan Aksinya di Dua SPBU Silaut dan Tapan

Berdasarkan data KPK per 10 Januari 2024, kasus korupsi pengadaan barang/jasa masih menjadi kasus tindak pidana korupsi kedua terbesar setelah gratifikasi/penyuapan. Modus operandi tindak pidana korupsi dalam pengadaan meliputi penggelembungan harga (markup), perbuatan curang (fraud), penyuapan, penggelapan, pengadaan fiktif, pemberian komisi, penyalahgunaan wewenang, nepotisme, dan pemalsuan.

Dari beberapa modus korupsi PBJ yang ditangani KPK, diantaranya ada modus pembelian secara berulang lewat vendor itu-itu saja, dan pengadaannya tidak ada (fiktif) tetapi pembayarannya tetap dilakukan.

Sementara DPR RI melalui Inspektorat Utama Setjen DPR RI dalam buku “Potensi Terjadinya Korupsi Dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah” menguraikan, “Tahapan Pengadaan Barang/Jasa Dan Bentuk Potensi Penyimpangan Tahapan Pengadaan :

PERENCANAAN PENGADAAN:
1.Pengadaan yang mengada-ada (proyek pesanan, tanpa evaluasi, kebutuhan dari proses penganggaran sebelumnya-berkaitan dengan sistem penganggaran).
2.Penggelembungan anggaran (biaya, volume, bahan & kualitas-berkaitan dengan sistem penganggaran).
3.Jadwal Pengadaan yang tidak realistis (rekanan yang telah tahu lebih dahulu yang dapat siap mengikuti tender).
4.Pengadaan yang mengarah pada produk/spek tertentu (menutup peluang perus/pengusaha lain, mengarah pada PL/rencana pengadaan diarahkan /rekayasa pemaketan untuk KKN. (Red)