JEMBER – Liputan Warta Jatim ll Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Jember. (Sabtu, 23/09/2025) Seorang pengemudi mobil pick up bernama Muhammad Sa Roni diduga membeli solar subsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali secara eceran. Aksi ini jelas melanggar aturan perundang-undangan sekaligus merugikan masyarakat luas.

Sa Roni diketahui mengisi solar menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Jember yang memberikan izin pembelian hingga 500 liter per hari. Padahal, dalam surat itu ditegaskan bahwa BBM tersebut tidak boleh diperdagangkan. Poin ke-9 surat bahkan menyebutkan, penyalahgunaan izin dapat berujung pada pencabutan rekomendasi dan proses hukum.

Ironisnya, dalam wawancara bersama LSM dan awak media, Sa Roni secara terang-terangan mengaku menjual solar tersebut dengan harga Rp8.000–Rp9.000 per liter. Ia juga mengungkap adanya praktik “uang tip” senilai Rp10.000 untuk setiap 30 liter kepada operator SPBU. Salah satu nama yang disebut adalah Dinda, petugas yang kala itu sedang berjaga.

Baca Juga :  Warga Anggota IKSPI Kera Sakti Garum Semakin di Cintai Masyarakat

Praktik ini berlangsung di SPBU 54.681.15, Jalan Jambearum, Kecamatan Puger, Jember, dengan pengisian solar ke drum berlangsung rutin, siang dan malam, tanpa hambatan.

Padahal, aturan BPH Migas dan edaran resmi Pertamina melarang keras pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen atau drum, kecuali dengan izin khusus. Larangan itu ditegaskan dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tak hanya pelaku, SPBU yang memfasilitasi juga terancam sanksi pidana sebagai pihak yang turut membantu kejahatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHP. Selain itu, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 menegaskan bahwa pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha dapat diganjar penjara 3–6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga :  Sebulan Penuh Mengabdi, Mahasiswa UIMSYA Blokagung Selesai Magang di Lapas Banyuwangi

Tim media dan LSM memastikan kasus ini segera dilaporkan ke Polres Jember, bahkan ke Polda Jawa Timur bila perlu. Publik kini mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas, tanpa pandang bulu, agar praktik mafia solar di Jember benar-benar diberantas hingga ke akar-akarnya.(Tim/Redaksi)

By ENI