Beranda Kriminal Sungguh Bejat, Seorang Ustadz Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Santriwatinya…

Sungguh Bejat, Seorang Ustadz Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Santriwatinya…

120
0

BONDOWOSO – Liputan Warta Jatim, Niat hati menimba ilmu agama dengan mengaji, namun apa daya justru kejadian tak mengenakkan yang dialami. Apalagi kejadiannya berupa pelecehan seksual yang akan meninggalkan trauma panjang bagi korbannya. SL (16 thn), yang bertempat tinggal di Sukosari Lor RT 17, mengalami kejadian traumatis ini. Gadis yang sehari-hari mengaji di Yayasan Al-Muttaqin (beralamat di desa Sukosari Lor), mengalami pelecehan seksual di tempatnya menimba ilmu agama. Dan parahnya, terduga pelaku (FJR) adalah ustadz pengajar dan juga anak dari pemilik yayasan tersebut. Bukannya memberi teladan yang baik, FJR justru melakukan perbuatan tidak terpuji.

Awal kejadian bermula saat SL dipanggil oleh FJR ke ruangannya. Dengan dalih akan membahas persiapan lomba-lomba dalam rangka imtihan, FJR justru melakukan pelecehan seksual. Di ruangan tersebut, FJR meraba dan meremas bagian tubuh sensitif SL. Meski tak sampai berlanjut lebih jauh, namun SL merasakan dampak yang dahsyat atas kejadian ini.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan kematian di Driyorejo

Menurut orang tuanya, SL merasa takut dan malu. Dia juga menyatakan tidak mau mengaji lagi di yayasan tersebut.

Berbekal keterangan dari keluarga korban ini, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada FJR. Di rumahnya, kami ditemui oleh orangtua FJR, yang juga pemilik yayasan Al-Muttaqin, Ustadz Ishak. Saat kami menanyakan keberadaan FJR, Ust. Ishak mengatakan cukup dengan saya saja mas.

Kepada awak media ini, Ust. Ishak mengakui bahwa FJR adalah anaknya. Dia juga membenarkan adanya kejadian itu. Selanjutnya dia menyatakan bahwa dirinya sudah melakukan pembinaan, dan permasalahan ini akan diselesaikan secara kekeluargaan.

Kasus seperti ini tentu saja tidak bisa begitu saja diselesaikan secara kekeluargaan. Efek trauma yang dirasakan oleh korban tidak mudah dihilangkan. Hal ini yang menjadi pertimbangan keluarga korban untuk melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum.

Selasa, 4 Februari, korban dengan didampingi kuasanya resmi melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ini ke Polres Bondowoso. Kuasa pelapor menyampaikan alasan bahwa faktor trauma korban menjadi alasan utama mereka melaporkan kasus ini ke APH. Selain itu, faktor FJR selaku pengajar/pendidik yang seharusnya menjadi teladan justru melakukan tindakan tercela seperti ini.

Baca Juga :  Polres Magetan Kejar Pembobol Konter HP ke Jabar, Tersangka Ditangkap di Bandung

Dalam UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pasal 5 disebutkan bahwa pelecehan verbal dan pelecehan nonfisik lainnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 juta. Selanjutnya di pasal 15 dijelaskan bahwa pidana tersebut dapat ditambah 1/3 jika dilakukan : 1. dalam lingkup keluarga; 2. Tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk penanganan, perlindungan dan pemulihan.

FJR selaku pengajar/pendidik non formal tentunya termasuk dalam kategori pelaku yang dapat dikenai pasal tambahan tersebut…

(Tim)