Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kembali Tangkap 5 Pelaku Tindak Pidana Migas ( Ilegal Drilling ) Desa Jebak Senami 

Jambi – Liputan Warta Jatim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana migas disampaikan melalui konferensi pers di Gedung B Mapolda Jambi(12/09)

Konferensi pers disampaikan oleh Wadir Krimsus AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H. didampingi Kasubdit IV AKBP Reza Khomeini dan Humas .

Disampaikan ” tim Subdit IV telah melakukan Penangkapan pada tgl 5-6 September 2024 di TKP Desa Jebak Kecamatan Tembesi Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi dengan jumlah 3 TKP.

5 orang tersangka berinisial DI, RH, YM, AR dan P merupakan warga Sumsel , dan juga berhasil amankan barang bukti 3 unit sepeda motor yang dimodifikasi , 3 buah pipa canting besi, 3 buah roll tali tambang , 3 buah katrol , dan 1 buah buku catatan rekap hasil penjualan minyak bumi berwarna hijau .

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polresta Tangerang Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dalam Kasus Kekerasan di Kronjo

Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat pasal 52 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas diubah pasal 40 angka 7 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan modus operasi melakukan penambangan minyak bumi dengan menggunakan cara tradisional” ungkap Wadirkrimsus