Jember— Liputan Warta Jatim, Kali ini di wilayah Krajan, Klatakan kecamatan Tanggul kabupaten Jember disalah satu pengisian bahan bakar umum “SPBU” dengan nomor lambung 54.681.33. Pada Hari Jum’at (12/07/2024).
Berawal saat team awak media yang sedang melakukan perjalanan tanpa sengaja memergoki oknum warga sedang mengantri menggunakan tong jirigen atau drum menunggu giliran pengisian. Penasaran dengan aktivitas yang dilakukan oknum tersebut, awak media lantas menanyakan perihal kegiatannya tersebut.
Dari beberapa pertanyaan yang diajukan awak media didapatkan keterangan bahwa ia “oknum pengangsu” yang tak ingin disebut namanya mengatakan, saat mengisi bahan bakar dari SPBU tersebut, tepatnya berada di jln raya Lumajang – Jember, Krajan, Klatakan kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.
Saat kepergok akan aksinya, oknum pengangsu yang tiap harinya mengantri untuk mendapatkan BBM jenis pertalite dengan menggunakan sepeda motor merk Tunder untuk di jadikan alat pengangsu BBM. “pengangsu” menuturkan merupakan warga sekitar SPBU.
Demi mendapatkan Bahan Bakar Umum “BBM” sebanyak mungkin, sampai berkali – kali datang ke SPBU, hasil dari pembelian BBM menggunakan alat sepeda motor lalu disedot menggunakan selang ditampung di jirigen dan/atau drum dalam beberapa jam pengangsu bisa mendapatkan BBM jenis pertalite 90 sampai 100 liter, serta selama ia mengangsu hanya bekerjasama dengan bagian operator pompa, ujarnya,
Berdasarkan Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan, maka dengan berubahnya Pertalite dari Bahan Bakar Umum menjadi Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi Pemerintah dipidana dengan Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 55, UU No. 22 tahun 2021. Tentang Minyak dan Gas. Dan di dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, pidana yang dijatuhkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tersebut adalah pidana denda, dengan ketentuan paling tinggi pidana denda ditambah sepertiganya. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat 2, UU No. 22 tahun 2021. Tentang Minyak dan Gas. Maka dalam hal ini SPBU selain melanggar UU No 22 tahun 2021 juga melanggar Kepmen ESDM No. 37/2022, SPBU dengan nomor lambung 54.681.33. yang melayani pembelian pertalite menggunakan jirigen dan/atau drum.
Kami awak media juga merupakan bagian dari kontrol sosial, akan menjalankan tugas kami untuk memberikan informasi dan/atau pengetahuan bagi para pembaca bahwa SPBU dengan nomor lambung 54.681.33. diduga telah melakukan pelanggaran dengan melayani pembelian Bahan Bakar Umum menjadi Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) mengunakan jirigen dan/atau drum
( RED ).