BITUNG, — Liputan Warta Jatim, SPBU Girian Permai di Kota Bitung kini menjadi sorotan tajam publik. Bukan karena pelayanan prima, melainkan karena diduga kuat menjadi pusat operasi mafia BBM bersubsidi. Modusnya Penjarahan sistematis Bio Solar dengan memanfaatkan celah pengawasan dan permainan barkode ganda. Selasa, (22/07/2025)

Satu mobil truk bisa mengisi BBM berulang kali secara mobile dalam sehari menggunakan barkode berbeda, praktik manipulatif yang diduga dijalankan oleh oknum berinisial NL alias Nando, namun semua jejak bermuara pada satu nama besar: Clifford Wurangian, manajer SPBU Girian Permai.

“Nando hanya pelaksana lapangan. Semua arahan, distribusi barkode, hingga jatah solar dikendalikan dari dalam oleh Clifford,” ungkap salah satu sumber internal kepada redaksi.

Setiap hari, SPBU Girian Permai menerima dua kali pengiriman Bio Solar, masing-masing sekitar 16.000 liter. Total 32.000 TON, Namun alih-alih disalurkan secara adil kepada masyarakat, BBM tersebut justru “dikuras” dan diperjualbelikan secara ilegal ke truk-truk binaan dengan harga Rp7.300 per liter—padahal harga subsidi hanya Rp6.800.

Artinya, selisih Rp500 per liter itu menjadi keuntungan gelap yang mengalir ke kantong oknum-oknum tanpa izin, tanpa pajak, dan tanpa rasa tanggung jawab.

Baca Juga :  Pelantikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI Masa Bakti 2024 - 2029

“Jika satu truk mengisi 200 liter, dan ada puluhan truk setiap hari, maka tak kurang dari puluhan juta rupiah per hari dikantongi oleh jaringan mafia ini.

Truk-truk pengangkut Bio Solar hasil penjarahan ini langsung menuju lokasi penimbunan ilegal yang berjarak hanya beberapa meter dari SPBU, tepatnya di belakang Gereja HKBP Girian. Solar disimpan dalam penampungan besar dan selanjutnya disalurkan ke perusahaan-perusahaan berkedok agen industri, terutama di kawasan Kelurahan Sagerat.

“Jangan heran kalau masyarakat kesulitan mendapatkan pasokan solar. Mafia ambil lebih dulu, jual lebih mahal ke industri. Sistem mereka rapi, pengamanan pun ikut diatur,” tambah narasumber.

Dalam struktur jaringan ini, peran Clifford diduga lebih dari sekadar manajer SPBU. Ia disebut sebagai otak strategi distribusi barkode, pemetaan mobil truk, hingga pembagian hasil. NL alias Nando hanya bertugas sebagai “BUMPER” siap jadikan TAMENG sewaktu-waktu jika terjadi kebocoran kasus.

Redaksi Mendesak: Tindak Tegas! Tangkap Dalang, Bukan Hanya Kaki Tangannya. Skandal ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, ini kejahatan terhadap hak rakyat. BBM subsidi yang diperuntukkan untuk kepentingan publik, justru dirampok secara terang-terangan dengan sistem yang rapi dan dilindungi dari dalam.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Bongkar Tiga Lokasi Sekaligus Diduga Tempat Judi Sabung Ayam

Pertamina didesak segera mencabut izin operasi SPBU Girian Permai. dan Polda Sulawesi Utara diminta membongkar tuntas jaringan mafia solar ini hingga ke aktor intelektualnya. Bahkan Kejaksaan segera menentukan sikap untuk menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, termasuk:

Pasal 55 jo 56 KUHP (turut serta dalam tindak pidana), Pasal 480 KUHP (penadahan), UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 (korupsi), serta kemungkinan pencucian uang (TPPU).

Negara tidak boleh kalah. Jika mafia BBM dibiarkan tumbuh subur, maka kelangkaan, inflasi, dan ketimpangan akan terus menjerat rakyat kecil, sementara para pelaku menari di atas penderitaan publik. (TIM)

By Cahyo