Banyuwangi – Liputan Warta Jatim ll Praktik penjualan bahan bakar minyak ( BBM) bersubsidi jenis pertalite SPBU ke tengkulak, meresahkan masyarakat dan konsumen.
Jika dibiarkan praktik pelanggaran hukum ini akan merugikan masyarakat Banyuwangi secara luas.
Informasi yang digali, SPBU Pertamina grajagan 54.584.13 di desa grajagan kecamatan purwoharjo di Kabupaten Banyuwangi diduga menjual BBM bersubsidi ke tengkulak Rp10 ribu, dengan harga di atas ketentuan.
Tengkulak ini kemudian menjual kembali BBM tersebut dengan harga yang lebih tinggi, Rp12.000.
Hal ini jelas merugikan konsumen yang seharusnya mendapat manfaat dari subsidi pemerintah.
Dari pantauan awak media pada hari Sabtu 07/12/2024 ,bahwa di pom bensin 54.684.13 grajagan kecamatan purwoharjo kecamatan banyuwangi terlihat beberapa orang membeli membawa tengki rakitan sebanyak 5 biji ditaruh sebelahan tempat pengisian BBM jenis pertalite subsidi juga sepeda motor thunder bolak balik masuk pom bensin beli BBM subsidi jenis pertalite, jarak sekitar 5 menit balik lagi untuk membeli BBM jenis pertalite lagi sampai 3 – 5 kali dalam hitungan menit dengan pembelian full tank 18 liter. Kegiatan pembelian BBM subsidi oleh tengkulak di lakukan setiap hari.dan serasa kebal hukum
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah menetapkan berbagai regulasi untuk mengatur distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi. Beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan antara lain:
1. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Peraturan ini mengatur mekanisme distribusi dan penjualan BBM bersubsidi untuk memastikan tepat sasaran.
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 UU ini menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah.
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018, tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dan Bahan Bakar Minyak Tertentu. Peraturan ini mempertegas ketentuan terkait penyaluran BBM bersubsidi.
Upaya Penegakan Hukum yang seharusnya dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari kepolisian maupun instansi terkait, terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
*( TIM ).*