Jember – Liputan Warta Jatim ll Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang di gelar pada hari Kamis, 5/12/2024 di Desa Glagahwero Kecamatan Kalisat berlangsung mulai jam 09.00 Wib. Kegiatan ini merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dewan. Tujuannya agar masyarakat mengetahui produk hukum daerah (Perda) yang dihasilkan oleh dewan dan pemerintah daerah.
Salah satu tokoh pengusaha Wilayah Kalisat yang juga menjabat sebagai anggota dewan yakni H. Nanang Moch Natsir yang saat ini mendapat mandat dari Partai PKS untuk kegiatan Sosper di Wilayah Kalisat. Untuk memberikan wawasan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai petani, khusus nya masyakat yang melingkupi Daerah Pemilihan (Dapil) 3 seperti Kecamatan Kalisat, Jelbuk, Ledokombo, Sukowono, Sumberjambe.
Dalam kegiatan ini banyak tamu undangan dari Wilayah Dapil 3, kurang lebih ada sekitar 100 tamu yang hadir dan mengikuti kegiatan ini. Tampak hadir pula dari Ketua DPD PKS Jember, Sudiyanto, S.Pd, M.Pd yang akrab di panggil Cak Sudi.
“pentingnya pertemuan hari ini adalah moment dimana masyarakat bisa mengadu dan berkeluh kesah dengan polemik yang di alami oleh para petani, kami sebagai wakil rakyat bisa mendengar langsung aspirasi dari masyarakat. Saya sendiri mewakili partai PKS sangat berharap dengan ada nya kegiatan ini, bisa menampung dan memberikan solusi dengan permasalahan yang di alami masyarakat khusus nya para petani di Dapil 3” pungkas Cak Sudi dalam sambutannya.
Pada acara inti, pembahasan pokok materi pertama di bawakan oleh H. Nanang Moch Natsir sebagai Anggota Dewan Komisi A dari PKS dan pembawa materi kedua yakni Rahmat Hidayat sebagai nara sumber kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Tahun 2024. “pada intinya dalam raperda ini, sebenernya ingin melindungi para petani dan bukan hanya melindungi saja, bahkan dalam hal pemberdayaan para petani akan kami perjuangan kan. Semoga ke depan nya para petani di Jember bisa sejahtera baik dalam ekonomi dan bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya” tambah H. Nanang Moch Natsir.*
Pewarta : Purwadi