Beranda Nasional SK Gubernur Gagalkan Pelantikan Satu ‘Anak Buah’ Prabowo di DPRD Manado

SK Gubernur Gagalkan Pelantikan Satu ‘Anak Buah’ Prabowo di DPRD Manado

73
0

MANADO – Liputan Warta Jatim, Pelantikan anggota DPRD Kota Manado dari Partai Gerindra, Ferdinand Djeki Dumais, pada Rabu (14/8/2024), terpaksa dibatalkan akibat intervensi dari Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. Keputusan ini menciptakan kontroversi dan kejanggalan terkait proses pelantikan anggota DPRD.

Gubernur Sulut, melalui keputusan tertanggal 12 Agustus 2024 dengan nomor 100.1.4/24.5541/SEKR-RO-PEM.OTDA, membatalkan pelantikan satu ‘Anak Buah’ Prabowo di DPRD Manado dengan alasan adanya register PTUN terkait Pleno KPU Manado. Keputusan ini mengacu pada SK KPU Manado nomor 487 tahun 2024, yang merupakan perubahan atas SK KPU Nomor 275 tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Manado.

Dalam konferensi pers yang digelar di Teras Sparta Tikala, Rabu (14/8/2024) pagi, Ferdinand Djeki Dumais melalui kuasa hukumnya menyampaikan beberapa kejanggalan dalam proses tersebut.

“Pertama, kami mencatat adanya ketidaksesuaian dalam Surat Pembatalan dari Gubernur Sulawesi Utara yang diterbitkan dengan nomor 100.1.4/24.5541/SEKR-RO-PEM.OTDA tertanggal 12 Agustus 2024. Dalam surat tersebut, Poin (B) menyebutkan penundaan pelaksanaan, namun akhirnya mengeluarkan keputusan pembatalan. Hal ini menimbulkan kerancuan karena surat keputusan seharusnya konsisten dengan keputusan yang diambil,” ujar …

Baca Juga :  Tasyakuran Pantai Kemiren untuk Pembangunan Tanggul 6,3 Km di Cilacap

Selain itu menjadi pertanyaan kewenangan Gubernur dalam membatalkan proses pelantikan anggota DPRD hanya berdasarkan register PTUN patut dipertanyakan.

“Tidak jelas dasar hukum apa yang digunakan Gubernur dalam tindakan ini, terutama mengingat SK yang dikeluarkan oleh KPU Manado telah menetapkan Saudara Ferdinand Djeki Dumais sebagai peraih kursi dari Partai Gerindra Dapil Manado 3,” lanjut …

Lebih membingungkan lagi terkait dasar pembatalan dari Gubernur perihal adanya register gugatan PTUN terhadap SK KPU Manado nomor 487 tahun 2024, yang merupakan perubahan atas SK KPU Nomor 275 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Manado dalam Pemilihan Umum 2024.

“Yang tertera dalam lampiran keputusan KPU Kota Manado tersebut mencakup 40 anggota DPRD Kota Manado periode 2024-2029. Mengapa hanya nama Ferdinand Djeki Dumais yang dipersoalkan, sementara anggota lain tidak terpengaruh?” sesalnya.

Baca Juga :  Polresta Cilacap Tangkap Pengedar Sabu, Ungkap 17 Paket Barang Bukti

Pihaknya mempertanyakan apakah ada aturan yang jelas mengenai hak Gubernur untuk membatalkan pelantikan anggota DPRD, sebagaimana ditunjukkan oleh SK Gubernur nomor 409 tahun 2024?

“Hal ini bisa menjadi preseden yang tidak biasa dan mungkin pertama kali terjadi di Indonesia, di mana Gubernur membatalkan pelantikan caleg terpilih yang telah ditetapkan KPU sebagai penyelenggara pemilu,” tukasnya.

Dumais dan tim hukum merasa dirugikan oleh situasi ini dan mendesak agar semua pihak memberikan klarifikasi untuk memastikan proses pelantikan berjalan adil dan transparan. Bahkan tidak hanya itu, sudah disiapkan laporan gugatan balik terkait ‘cawe-cawe’ Gubernur Olly Dondokambey yang mengakibatkan satu ‘anak buah’ Prabowo di DPRD Kota Manado gagal dilantik.

(Winsy.W)