Tondano- Liputan Warta Jatim, Sidang pertama tiga tergugat dalam kasus pencurian ayam di wilayah Kawangkoan Kabupaten Minahasa dengan nomor perkara 124/Pid.B/2025/PN.Tnn. digelar di ruang sidang anak Sari di Pengadilan Negeri Tondano. Selasa, 22/07/2025.
Persidangan dipimpin oleh majelis hakim Dominggus Adrian Puturuhu, Steven Christian Walukow, Riska Yustisari Maleke dan Panitera pengganti Husen Daeng Ngemba, S.H. Tiga Tergugat terdiri dari Roxy Harold Rumimpunu, Patrick Jurgen Ringkuangan dan Riski Nusi.
Pihak korban melalui kuasa hukumnya Kris Tumbel,S.H dan rekan serta dari jaksa Kejari Minahasa Natalia Katimpali,S.H, Christy Paskahlis Sumelang,S.H dan Hiero Eternity Bonifasio Lasut,S.H turut hadir dalam persidangan pertama kasus tindak pidana pencurian ayam di Kawangkoan yang sempat Viral dalam pemberitaan di beberapa media online.
Dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Minahasa bagi tiga tergugat yang melakukan pencurian ayam di wilayah Kawangkoan Kabupaten Minahasa beberapa waktu lalu dan diperkirakan untuk pasal yang dikenakan Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun. Namun, jika pencurian dengan pemberatan disertai dengan tindakan tertentu (misalnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih, atau masuk ke tempat kejadian dengan merusak), hukumannya bisa menjadi lebih berat, yaitu maksimal sembilan tahun penjara.
Red/Tim.