Blitar – Liputan Warta Jatim, Pada hari rabu tanggal 17 September sekira pukul 11.30 Wib. Di Pengadilan Negeri Blitar di ruang Sidang Tirta dengan di dampingi tiga Penasehat Hukum terdakwa FD, dalam agenda pembelaan kemudian Penasehat Hukum terdakwa membacakan poin pokok – pokok Nota pembelaan. Rabu (17/09/25).
Dalam pembacaannya Sofian Mahmud, S.H. dan di dampingi Sodikin, S.H., Binti Maspi’ah, S.H. menyatakan dalam pledoinya, “Menyatakan terdakwa FD secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap AW sesuai dakwaan Penuntut Umum, membebaskan terdakwa FD dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum, membebankan biaya kepada negara”, tandasnya.
Ia juga menambahkan, “bahwa klien kami yaitu FD hanya membela diri karena melerai pertengkaran yang berada di depan rumahnya, tapi dalam hal ini klien kami juga sudah mengakui bersalah dan tidak akan mengulanginya, mudah mudahan Majelis Hakim memberi putusan yang seadil adilnya dan di bebaskan dari segala tuntutan”, harapnya.
Pada waktu yang sama Sodikin, S.H. juga menjelaskan, “kami sebagai Penasehat hukum juga berharap kepada Majelis Hakim untuk lebih teliti dalam memutus perkara ini, karena pemicu dari semua perkara ini adalah pihak pelapor sendiri yang sudah sejak awal ada niat jahat yang di pengaruhi oleh alkohol dan di akui oleh Pelapor sendiri, yang mengakui sebelum kerumah terdakwa sudah meminum alkohol jenis arak, kemudian terjadilah perkara ini”, jelasnya.
pihak Jaksa Penuntut Umum juga akan mengajukan tanggapan tertulis terkait nota pembelaan terdakwa. ( Fh).