Bogor, Liputan Warta Jatim , 04 Maret 2025 – Curah hujan yang tinggi menyebabkan banjir dan luapan air sungai di wilayah Cisarua, Cariu. Sertu Lukman, Babinsa Ramil 08 Cariu, beserta beberapa anggota Koramil 08 Cariu, turut serta turun langsung membantu warga yang terkena banjir.

Tim bantuan dari Koramil 08 Cariu tiba di lokasi banjir pada pagi hari, membawa peralatan dan logistik untuk membantu warga yang terkena banjir. Mereka bekerja sama dengan warga setempat untuk membersihkan lumpur dan debris yang terbawa banjir, serta membantu mengungsikan warga yang terkena banjir ke tempat yang aman.

“Kita harus membantu warga yang terkena banjir, karena mereka membutuhkan bantuan kita. Kita berharap bahwa bantuan kita dapat membantu meringankan beban mereka,” kata Sertu Lukman.

Baca Juga :  *Polres Batu Ungkap Home Industri Minuman Beralkohol Diduga Ilegal* KOTA BATU — Kepolisian Resor Batu Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sebuah home industri yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol diduga tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto dan Kasihumas Polres Batu, Senin (26/8/2024). Menurut AKBP Andi Yudha Pranata, home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27%. “Hasil pemeriksaan pemilik home industri tersebut, Sdri. P.A mengaku telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,”kata AKBP Andi. Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal. Barang bukti yang disita antara lain satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan. Hasil produksi yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter. Semua barang bukti ini sudah diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024 pekan lalu di Pengadilan Negeri Malang. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,”jelas AKBP Andi. Kapolres Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini. "Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya. (*)

Warga Cisarua yang terkena banjir sangat berterima kasih atas bantuan yang diberikan oleh tim dari Koramil 08 Cariu. Mereka berharap bahwa bantuan ini dapat membantu mereka untuk kembali normal dan melanjutkan kegiatan sehari-hari.

Dengan turun langsung membantu warga yang terkena banjir, Sertu Lukman dan tim dari Koramil 08 Cariu menunjukkan komitmennya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, serta meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap bencana alam.

Kontributor, AS