Sengketa SHM di Dusun Banjiran, Anak Lawan Orang Tua Picu Ketegangan Keluarga

 

Kabupaten Pasuruan- Liputanwartajatim.com, Suasana panas terjadi di Dusun Banjiran, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, akibat sengketa kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) atas sebidang tanah yang berlokasi di Desa Cowek. Perselisihan ini melibatkan seorang anak perempuan bernama Hairul Mina dengan ayah kandungnya, Pak Musman, serta beberapa anggota keluarga lainnya. Jumat (13/06/2025).

 

Permasalahan bermula ketika Hairul Mina mengajukan permohonan pembuatan SHM melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan dasar surat hibah yang menurut keterangannya berasal dari sang ayah. Namun, Pak Musman membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan hibah tanah kepada Hairul Mina. Ia juga mengaku tidak pernah diberi tahu perihal pembuatan SHM tersebut.

 

“Saya merasa tidak dihargai sebagai orang tua. Kalau dia datang dan minta maaf, berkumpul dengan keluarga dan menyelesaikannya secara kekeluargaan, mungkin bisa damai. Tapi ini malah minta bantuan enam pengacara, bikin gaduh,” ujar Pak Musman yang merasa kecewa sekaligus tersinggung.

Baca Juga :  Rusdi-Shobih serahkan pendaftaran ke KPU Pasuruan

 

Dalam upaya mediasi, Pak Musman bersama anak laki-lakinya, Wahyudi, mendatangi rumah seorang tokoh masyarakat, Ali Murtado, untuk meminta bantuan menyadarkan Hairul Mina. Awalnya, proses berjalan lancar dan Hairul Mina menyerahkan SHM kepada ayahnya untuk dialihkan atas nama anaknya, Vira. Namun, keesokan harinya, Hairul Mina melaporkan bahwa SHM tersebut telah dirampas dan dirinya diintimidasi oleh tiga orang, termasuk Ali Murtado.

 

Akibat laporan tersebut, Ali Murtado mendapat somasi dari kuasa hukum Hairul Mina yang menurutnya berisi fitnah dan keterangan palsu. Untuk membela diri, Ali Murtado menunjukkan surat pernyataan dari Pak Musman yang menyatakan bahwa tidak pernah ada hibah terhadap Hairul Mina. Ia mengaku heran bagaimana SHM itu bisa terbit tanpa persetujuan pemilik asli.

Baca Juga :  Ketua DPD FRJRI Jawa Timur Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di SPBU 54.671.18 Karangketug Kota Pasuruan

 

Situasi semakin panas setelah salah satu kuasa hukum Hairul Mina, Almar Firmasyah, menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan perampasan SHM tersebut ke Polres Pasuruan. Merasa difitnah, Ali Murtado yang juga merupakan Direktur PT Global Mitra Benua Indonesia menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum demi membersihkan nama baiknya.

(Redaktur/Tim)