Sulut- Liputan Warta Jatim, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara menjalin kerjasama yang

sangat baik sehingga pembentukan produk hukum daerah relatif mampu menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara. “Tidak semua daerah mempunyai hubungan yang baik antara keduanya, Sulawesi Utara sangat beruntung”, kata Kakanwil Kemenkum Sulut, Dr. Kurniaman

Telaumbanua, S.H., M.Hum.

Pernyataan ini juga dikuatkan oleh Kepala Biro Hukum Setda. Provinsi Sulut, Dr. Flora Krisen, S.H., M.Hum. “Seratus enam puluh satu produk hukum daerah ditangkap dengan baik oleh Kanwil untuk diharmonisasi, bahkan Kanwil juga melakukan pengkajian dan penelitian sehingga landasan sosiologis dan yuridisnya sangat empiris”.

Namun demikian tidak dipungkiri bahwa pembentukan produk hukum daerah di Sulut masih menghadapi sejumlah kendala. Persoalan klasik adalah terbatasnya kapasitas SDM dan anggaran. “Kami sangat mengamini jika hasil pemantauan BULD DPD RI menemukan bahwa anggaran merupakan kendala. Anggaran pengharmonisasian sangat terbatas”, kata Dr. Telaumbanua.

Baca Juga :  Heboh !! PT DWI JAYA KARYA Belum Memenui Tuntutan M. Amin Ada Apa Ini ?

Disamping persoalan tersebut, Kepala Biro Hukum Dr. Flora Krisen mengelaborasi lebih lanjut mengenai urgensi

sinkronisasi antara perencanaan regulasi dengan perencanaan pembangunan. “Banyak daerah dimana ranperda yang diusulkan tidak sejalan dengan prioritas nasional bahkan kebutuhan

daerah itu sendiri”, jelasnya. Flora Krisen juga menambahkan bahwa fenomena obesitas regulasi juga merupakan persoalan yang perlu diatasi.

Demikian benang merah pertemuan dalam rangka tinjauan lapangan BULD DPD RI ke Provinsi Sulawesi Utara, sebagai salah satu kegiatan dalam tugas pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda sebagaimana amanat Pasal 249 ayat (1) huruf j Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pertemuan berlangsung di Aula Kanwill Kemenkum Provinsi Sulawesi Utara, 12 September 2025.

Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, MAP mengatakan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara Kanwil Hukum, Pemda dan DPRD dalam pembentukan Perda. Mencermati diskusi yang berkembang khususnya mengenai eksistensi kelembagaan dalam proses pembentukan

perda yang selama ini tidak terintegrasi dengan baik dan maksimal, Senator SBANL (Stefa) sapaan Anggota DPD RI Dapil Sulut ini mendorong pembentukan Badan Legislasi Nasional. Badan ini tidak saja untuk fasilitasi RUU melainkan juga peraturan turunannya untuk meminimalisir tumpang tindih dan ego sektoral yang berdampak pada produk hukum dan kepentingan daerah.

Baca Juga :  Momentum Tingkatkan Kualitas Kepribadian, Warga Binaan Lapas Banyuwangi Ikuti Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan

Pertemuan juga dihadiri oleh segenap jajaran Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara, antara lain Kadiv. Pelayanan Hukum, Kadiv. Peraturan Perundang-undangan dan

Pembinaan Hukum, serta segenap jajaran Biro Hukum Setda. Provinsi Sulawesi Utara, antara lain Kabag Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota dan Kabag Bantuan Hukum dan juga Kepala Kantor DPD RI Provinsi Sulawesi Utara.

Winsy.W

By Cahyo