Situs Bung Karno, Kediri Indonesia
Gegap gempita semangat peserta upacara bendera dan Ruwatan Negara mensyukuri Berdirinya Negara Kesatuan Republik di Pojok Wates Kediri pada 18 Agustus 2025 telah selesai dilaksanakan. Dengan dihadiri oleh Sang Pemrakarsa Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia Yang Dijiwai Manunggalnya Keimanan dan Kemanusiaan Bapak Kyai Syech Muchtarullohil Mujtaba Mu’thi Ploso Jombang.
Setelah mengikuti Ruwatan Negara para peserta mengikuti SEMINAR KEBANGSAAN di tempat Pesantren Jati Diri Bangsa Merajut Perdamaian Nusantara yang satu lokasi dengan tempat Ruwatan Negara. Seminar ini bertema “18 Agustus Hari Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Sebagai Narasumber kehormatan Seminar adalah Brigjen. Pol. Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H
Di Mabes Polri, beliau menjabat Karobinkar SSDM Polri. Tetapi dalam agenda acara seminar beliau bertindak sebagai Dewan Pakar Perkumpulan Instruktur Penggiat Jati Diri Bangsa (PIPJATBANG).
Dalam ulasannya Brigjen Pol Langgeng menyampaikan “Bangsa Indonesia lahir berkat perjuangan yang diridhoi Ilahi. Keimanan, kemanusiaan dan rasa cinta tanah air melebur menjadi kekuatan menuju pintu gerbang kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.”
Dalam kesempatan singkat Polisi Bintang satu tersebut menyampaikan Cinta tanah air yang sejati merupakan benteng negara untuk menyelamatkan NKRI yang didirikan semenjak pada 18 Agustus 1945, walaupun setetes air mari kita wujudkan kebaikan untuk Indonesia.
Sebagai narasumber Prof. Anhar Gonggong selaku ahli sejarawan Nasional menyampaikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan pada 18 Agustus. Negara dikatakan sudah ada dengan tiga syarat : Konstitusi berupa Undang-Undang Dasar 1945, Ada pengelola negara yaitu Presiden dan wakilnya, Ada wilayah yang ditentukan setelah dinyatakan merdeka.
Jadi menurut Sang Profesor Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan pada 18 Agustus 1945, setelah kemerdekaan Bangsa Indonesia disampaikan oleh Sukarno Hatta pada 17 Agustus 1945.
Narasumber ke dua Sri Purba S.H., M.H Dosen Hukum Tata Negara Universitas Bung Karno menyampaikan dalam paparannya tentang bentuk pemerintahan saat 18 Agustus 1945 yang dianut saat itu.
Dr Heru Sugiyono S.H., M.H., praktisi hukum dan dosen UPN Veteran Jakarta dalam ulasan sebagai narasumber ke tiga menyebutkan bahwa frasa 17 Agustus Kemerdekaan republik Indonesia perlu diuji materi dan dikaji kembali dari mana sumbernya oleh Mahkamah konstitusi, karena hal ini tidak sesuai dengan teks Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan Pembukaan UUD 1945. Untuk itu diharapkan pemerintah baik DPR dan Presiden mengkaji ulang nomenklatur penyebutan 17 Agustus Kemerdekaan republik Indonesia yang tidak sesuai dengan kenyataan untuk dikembalikan pada penyebutan 17 Agustus Kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Kesalahan penyebutan frase kemerdekaan Republik Indonesia berdampak luas dalam pembentukan kesadaran sejarah kolektif, kesalahan ini masuk dalam kurikulum sekolah dikutip dalam buku pelajaran, dan digunakan dalam upacara kenegaraan akibatnya generasi muda tumbuh dengan pemahaman sejarah yang kabur bahkan keliru.
Sudah saatnya pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang bersikap lebih bijak dan jujur dalam menyampaikan fakta sejarah koreksi kesalahan kemerdekaan Republik Indonesia menjadi tanggung jawab moral terhadap kebenaran sejarah. Langkah konkrit bisa dilakukan dengan merevisi undang-undang nomor 9/2010 dan menyelaraskannya dengan undang-undang nomor 24/2009. Penyebutan yang tepat untuk 17 Agustus adalah hari ulang tahun Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dengan menyebutnya secara benar, bukan berarti melemahkan nasionalisme namun justru memperkuatnya dengan dasar historis yang benar dan jujur tutur Dr Heru Sugiyono S.H., M.H.
Kemerdekaan sejati bukan hanya soal terbebas dari penjajah, namun juga berani untuk meluruskan kekeliruan, betapapun telah dianggap benar selama puluhan tahun dan diwariskan dari generasi ke generasi. Itulah ulasan dari Dr Heru Sugiyono.
Sebagai narasumber penutup Prof.Tries Edy Wahyono penulis buku “17 Agustus 1945 Negara Indonesia BELUM ADA” menyatakan dalam beberapa pernyataan diantaranya Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagai pernyataan Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang sedang terjajah. Bangsa Indonesia pada saat proklamasi tanggal 17 belum ada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri 18 Agustus 1945 dan pemerintah negara Republik Indonesia baru ada setelah ditetapkan bentuk Negara Republik serta ditetapkannya presiden dan wakil presiden pada tanggal 18 Agustus 1945 pada sidang pertama PPKI. Jadi Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 bila diartikan sebagai proklamasi kemerdekaan negara Republik Indonesia maka itu pernyataan tidak tepat. Pernyataan yang benar kemerdekaan bangsa Indonesia 17 Agustus 1945 dan saat 17 Agustus 1945 belum ada negara dan berarti belum ada pemerintah yang sah.
Dalam Seminar Kebangsaan disepakati bersama bahwa 17 Agustus Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan 18 Agustus 1945 adalah Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Seminar kebangsaan yang di moderatori Ari Hakim LC berjalan lancar penuh semangat, kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama dengan komitmen untuk menyuarakan bahwa 17 Agustus adalah KEMERDEKAAN BANGSA INDONESIA dan 18 AGUSTUS ADALAH HARI BERDIRINYA NKRI kepada seluruh saudara kita semua sebangsa setanah air Indonesia dalam ungkapan yel-yel saat penutupan acara.