LUMAJANG – Liputan Warta Jatim, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang memberikan remisi kepada sejumlah narapidana dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2024. Pemberian remisi dilakukan langsung pagi ini (25/12) oleh Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang, Mahendra Sulaksana.
Sebanyak 4 narapidana mendapatkan remisi, dengan rincian sebagai berikut: 2 orang menerima remisi selama 15 hari, 1 orang menerima remisi selama 1 bulan, dan 1 orang lainnya mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari.
Namun, ada 5 warga binaan yang tidak menerima remisi Natal kali ini. Menurut Mahendra Sulaksana, hal ini disebabkan karena mereka tidak memenuhi syarat, seperti masih berstatus tahanan, belum menjalani masa hukuman selama 6 bulan, serta ketidaklengkapan berkas registrasi.
“Tidak semua warga binaan mendapatkan remisi Natal kali ini. Terdapat 5 orang yang belum memenuhi persyaratan, di antaranya masih berstatus tahanan, belum menjalani 6 bulan masa hukuman, dan registrasi pemberkasan mereka belum lengkap,” jelas Mahendra.
Dengan pemberian remisi Natal, diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menjalani hukuman dengan baik. Remisi ini menjadi simbol harapan baru bagi mereka, serta dorongan untuk meningkatkan kesadaran dalam menjalani proses pembinaan di dalam lapas.(Humas/slamet)