Sragen – Liputan Warta Jatim, Peduli tempat ibadah Serma Waryono Babinsa Karangmalan Koramil 03/Masaran Kodim 0725/Sragen melaksanakan kegiatan karya bakti rehab Masjid An Nur di Desa Karangmalang, Kec. Masaran, Jum’at ( 04/10/2024 )

Kegiatan gotong royong yang dilakukan oleh Babinsa merupakan suatu peran aktif Bintara Pembinan Desa (Babisa) selaku aparat kewilayahan yang hadir dalam pembangunan sarana ibadah di wilayah binaannya sekaligus menjalin kebersamaan dan mempererat tali silaturahmi demi mewujudkan kemanunggalan TNI bersama rakyat.

Serma Waryono menyampaikan sebagai aparat teritorial (Babinsa) sudah seharusnya dapat manunggal dengan rakyat, salah satunya dengan gotong royong pembangunan sarana ibadah dapat mempererat hubungan tali silaturahmi antara Babinsa dan masyarakat diwilayah binaan.

Baca Juga :  *Polres Bangkalan Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura* BANGKALAN - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bangkalan Madura, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita kekasihnya. Hal itu setelah penyidik Polres Bangkalan memeriksa beberapa saksi atas dugaan penganiayaan oleh tersangka kepada kekasihnya yang videonya sempat viral di media sosial pada Sabtu kemarin (21/09/2024). Penganiayaan terhadap korban dilakukan di depan rumah kos mahasiswi. Dari video amatir milik warga, korban dan pelaku terlihat berbincang berdua di depan pagar rumah. Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku penganiayaan yang berinisial AF (20 tahun) berasal dari Kecamatan Creme, Kabupaten Gresik. Menurut AKBP Febri, korban melapor kepada Polisi Satu hari pasca kejadian yakni Minggu (22/09). "Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap AF pada Senin kemarin (23/09) di tempat kos pelaku," terang AKBP Febri, Selasa (24/9). Lebih lanjut Kapolres Bangkalan mengatakan jika tersangka telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang diketahui berinisial DSY karena emosi akibat korban yang tidak mengangkat telepon pelaku. "Berdasarkan penuturan tersangka kepada kami, AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon," jelasnya. Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban. Saat ini, AKBP Febri mengatakan jika korban mengalami trauma psikis yang cukup hebat akibat kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan pihak kampus, terdapat banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban. "Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke Polisi," kata AKBP Febri. Akibat perbuatannya tersebut, AF harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan sanksi pidana yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. ( *)

“Dengan kehadiran Babinsa masyarakat sangat senang dan merasa terbantu, mudah-mudahan pembangunan Masjid ini dapat berlangsung dengan lancar sampai dengan selesai sehingga bisa dipergunakan oleh warga untuk sarana ibadah”, pungkasnya.

(Agus Kemplu/NH)

By NH