Cilacap – Liputan Warta Jatim, Warga Cilacap dikejutkan dengan aksi nekat tiga pelajar yang membobol SD Negeri 07 Donan. Tidak hanya mencuri, tindakan mereka juga memicu kebakaran di ruang UKS Sekolah, mengakibatkan kerugian mencapai Rp40 juta.
Peristiwa ini terjadi pada Senin dini hari, 13 Januari 2025. Penjaga sekolah, Hendarto (39), yang tiba untuk memulai aktivitas pagi, melihat api berkobar di ruang UKS. “Saat itu saya melihat cahaya api dari dalam ruangan. Saya langsung meminta bantuan warga dan melapor ke polisi,” ujarnya.
Kebakaran berhasil dipadamkan dalam 30 menit, namun polisi yang menyelidiki mendapati kerusakan pada beberapa pintu dan kehilangan sejumlah barang milik sekolah. Setelah menelusuri rekaman CCTV, tiga pelaku yang semuanya masih di bawah umur berhasil diamankan.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan Ketiga pelaku, berusia 13 hingga 14 tahun, masuk ke sekolah dengan memanjat pagar. Mereka mencongkel pintu beberapa ruangan, termasuk ruang kepala sekolah dan ruang guru, menggunakan obeng dan tang.
“Dalam kondisi gelap, salah satu pelaku membakar kertas untuk penerangan. Api yang ditinggalkan tanpa pengawasan itulah yang akhirnya memicu kebakaran.” Ujar Galih pada hari Jumat 17 Januari 2025.
Barang yang diambil berupa uang tunai, lima topi, dan dua bola. Menurut Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, para pelaku bahkan mengaku sudah melakukan pencurian serupa di tujuh lokasi lainnya.
“Ketiganya telah mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan barang bukti, termasuk obeng, tang, pakaian pelaku, dan rekaman CCTV,” jelas Ipda Galih
Mengingat para pelaku masih di bawah umur, Polresta Cilacap menangani kasus ini dengan melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kami berupaya menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan yang tetap mengedepankan pembinaan, selain proses hukum sesuai undang-undang,” tambah Ipda Galih.
Pihak sekolah saat ini sedang melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi. Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap anak-anak, agar tidak terjerumus pada tindakan melawan hukum.
(Meri Mariana)