CILACAP – Liputan Warta Jatim, Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi disertai pengancaman dan pemerasan yang terjadi di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pelaku yang berinisial MF (29) warga Kecamatan Kawunganten ini diringkus petugas karena menyebarkan konten syur milik mantan pacarnya melalui media sosial Facebook dan memaksa korban untuk mengirimkan uang agar foto dan video vulgar korban tidak disebarluaskan kembali.
Kasus bermula saat korban, FIM (21), diberitahu oleh kakaknya pada 11 Januari 2023 terkait adanya unggahan tautan Google Drive di akun Facebook “Andin May Sweet” yang berisi video porno hasil editan dari foto-fotonya. Setelah dicek, korban yakin bahwa akun tersebut dikendalikan oleh mantan kekasihnya sendiri. Sejak saat itu hingga Agustus 2024, pelaku terus mengancam dan meminta uang, memaksa korban mentransfer Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) demi menjaga privasinya.
Atas kejadian tersebut, Korban akhirnya melapor ke Polisi. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Cilacap segera bertindak. Pelaku ditangkap pada 22 Mei 2025, dan langsung dilakukan penahanan. Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk berisi rekaman percakapan, bukti transfer bank, dan dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, S.H., menyatakan bahwa motif pelaku adalah ekonomi. Ia memanfaatkan konten pribadi korban untuk menekan secara psikologis dan memeras secara finansial. Tindakan ini dikategorikan sebagai kejahatan siber yang serius dan meresahkan masyarakat.
“Tindakan menyebarkan konten vulgar untuk kepentingan pemerasan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk kekerasan psikologis yang berdampak panjang bagi korban. Polresta Cilacap akan menindak tegas pelaku kejahatan digital semacam ini dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban atau menemukan kasus seperti ini” tegas Galih di Mapolresta Cilacap, Sabtu 24/5/2025).
Kini, MF dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa guna mencegah kejahatan digital terus meluas.
Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.
Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.
(Fatah)