Home / TNI-POLRI / Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pelaku Dijerat Hukum Berat

Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pelaku Dijerat Hukum Berat

Kendal – Liputan Warta Jatim,  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari kejahatan seksual. Melalui kerja keras dan koordinasi lintas sektor, aparat berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berinisial A.N.N. di sebuah wisma wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Kasus ini mencuat setelah korban melapor telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka berinisial K, seorang pria asal Bangkalan, Jawa Timur. Tersangka, yang berusia 19 tahun pada tahun 2023, diketahui hanya berpendidikan hingga SD kelas 1 dan bekerja sebagai wiraswasta.

Peristiwa memilukan itu diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2023, dan aksi bejat pelaku dilakukan secara berulang-ulang terhadap korban. Salah satu peristiwa terjadi pada Sabtu, 6 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 WIB di Wisma Wiwit, Dkh. Mlaten Atas, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu.

Modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang keji. Dengan mengancam akan menyebarkan rekaman video persetubuhan sebelumnya, pelaku memaksa korban untuk kembali disetubuhi. Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab apabila terjadi kehamilan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Gresik Tindak Puluhan Truk yang Tidak Menutup Muatan

Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa pakaian korban, serta satu buah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan adegan persetubuhan antara korban dan pelaku. Barang bukti ini menjadi kunci penting dalam proses hukum terhadap tersangka.

Satreskrim Polres Kendal langsung mengambil langkah cepat begitu laporan diterima. Petugas membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan Visum et Repertum, mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban. Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan dengan pihak Kejaksaan untuk memastikan proses penuntutan berjalan efektif.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu, 28 April 2025, Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Satreskrim yang sigap mengungkap kasus ini.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ini bentuk keseriusan kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama perlindungan maksimal terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” ujar Kompol Indra Jaya Syafputra.

Baca Juga :  Diikuti 4 Polda, Kapolda Riau Buka Turnamen Voli Kapolri Cup 2024 Zona 1

Ia juga menambahkan bahwa Polres Kendal akan terus meningkatkan upaya pencegahan dengan mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan serupa. “Keterlibatan semua pihak, termasuk keluarga dan lingkungan sekitar, sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus-kasus seperti ini,” tegasnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku sangat berat, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kendal dalam menjaga hak-hak anak dan memastikan lingkungan Kabupaten Kendal aman dari predator seksual. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

Polres Kendal berkomitmen, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Perlindungan terhadap generasi muda adalah prioritas utama.

(Moka)