Surabaya – liputanwartajatim.com, Kabar suar terkait adanya dugaan penggerebekan yang dilakukan Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada hari Selasa Malam tanggal 28 Januari 2025, di salah satu rumah Jalan Gembong Gang 2 Surabaya, menuai pertanyaan.
Dikabarkan nya, beberapa Polisi berpakaian preman dari Polrestabes Surabaya, yang telah melakukan penggerebekan tersebut, telah berhasil menangkap seorang berinisial Y yang diwanti-wanti sebagai pengedar.
Data dihimpun wartawan ini, pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, terkabar bahwa Y sudah menghirup udara kebebasan setelah pihak keluarga ada dugaan membayar sejumlah uang sebesar 60 juta rupiah.
“Berawal bebasnya Y setelah ada dugaan tukar guling atau ada 4 rekannya lagi yang ditangkap,” kata sumber media ini, Sabtu (01/02/2025).
“Bebasnya Y juga tidak cuma-cuma keluar, melainkan ada dugaan dari pihak keluarganya telah membayar 60 juta rupiah sebagai uang penebusan,” sambungnya.
Masih kata sumber, jadi saat ini yang ditahan atau diproses lanjut ada orang 4 termasuk adek Y dan istrinya. “Kasus Y ini, sepertinya tukar kepala”.
Guna memastikan kebenaran kabar suar tersebut, Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Idam, enggan membalas ataupun komentar saat dihubungi melalui Chatting WhatsApp oleh media ini.
Sementara itu, Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah, pihaknya membantah atas tudingan kabar suar tersebut. “Tidak benar adanya informasi seperti itu,” balas singkat Chatting WhatsApp, pada Sabtu (01/02/2025). (Bersambung).
(Tim)