Beranda Kriminal Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika

Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika

33
0

Cilacap – Liputan Warta Jatim, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya.

Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, seorang pria berinisial RH (44) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, dalam keterangannya pada Jumat (21/2) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku secara langsung.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 14,03 gram yang telah dikemas dalam beberapa paket siap edar.

Baca Juga :  Pria Di Majenang Cilacap Di Keroyok, Tiga Tersangka Diamankan

Selain itu, turut diamankan berbagai peralatan yang digunakan dalam transaksi dan konsumsi narkotika,” jelas Ipda Galih.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial DG yang berada di Semarang, Jawa Tengah. Barang tersebut kemudian dibagi ke dalam beberapa paket kecil yang dijual dengan harga bervariasi, yakni Rp1.000.000,- per paket 0,5 gram dan Rp500.000,- per paket 0,3 gram. Tersangka mengaku telah tiga kali melakukan transaksi serupa.

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk:

• Satu unit sepeda motor Kawasaki Blitz R,

• Satu buah timbangan digital,

• Beberapa alat hisap sabu (bong),

• Buku tabungan atas nama tersangka,

Baca Juga :  Polsek Duduksampeyan Ringkus Dua Maling Motor asal Bangkalan Bawa Kunci T hingga Linggis

• Satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Saat ini, tersangka RH telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Cilacap guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tutup Ipda Galih.

 

 

(Meri Mariana)