BANYUWANGI – Liputan Warta Jatim, Kritik keras kembali menghantam pelayanan publik di Banyuwangi. Kali ini, giliran Samsat Benculuk yang menjadi sorotan setelah diketahui menghentikan layanan lebih awal dari jam operasional. Pada Rabu pagi (31/7/2025), seorang warga melaporkan bahwa kantor tersebut sudah tidak lagi melayani masyarakat pada pukul 10.42 WIB, dengan alasan yang cukup mengejutkan: karena akhir bulan.
Informasi ini dibagikan oleh Nugroho, salah satu warga yang mengaku kecewa karena urusan administrasi kendaraan tidak bisa diselesaikan.
“Samsat Benculuk jam 10.42 sudah tutup pelayanan, alasan akhir bulan…,” tulisnya dalam pesan singkat yang tersebar di grup masyarakat dan pemerhati pelayanan publik.
Ungkapan kecewa juga ia tambahkan dengan sindiran tajam, “Beeh penakmen…” (enak bener…), menggambarkan betapa nyamannya pelayanan publik yang bisa tutup seenaknya.
Padahal, berdasarkan ketentuan pelayanan publik, kantor Samsat seharusnya tetap memberikan pelayanan hingga jam operasional berakhir, kecuali ada kondisi darurat atau pemberitahuan resmi sebelumnya.
Namun, Kasubnitlantas 2 Samsat Benculuk, Ipda Enita Dwi Rahayu, memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa penutupan lebih awal dilakukan karena petugas harus melaksanakan pelimpahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara melalui Bank BRI.
“Karena akhir bulan kami harus melaksanakan laporan pelimpahan PNBP ke kas negara melalui bank BRI. Itu menyesuaikan jam pelimpahan. Jika terlambat dari pukul 13.00, maka akan masuk ke bulan berikutnya, dan itu akan menjadi teguran bagi satuan kerja dari tingkat atas,” jelasnya melalui pesan tertulis, Rabu siang.
Ipda Enita juga berharap agar informasi tersebut disebarluaskan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Tolong di-forward Pak, agar masyarakat yang belum paham menjadi mengerti kenapa.”
Meski begitu, Ketua Rumah Advokasi Kebangsaan Banyuwangi, Hakim Said, S.H., tetap menyayangkan proses pelayanan yang tidak disosialisasikan terlebih dahulu ke publik. Ia menilai, apapun alasannya, penghentian layanan sebelum waktunya tetap menyalahi semangat dan prinsip pelayanan publik yang tertuang dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Alasan ‘akhir bulan’ tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menutup pelayanan sebelum waktunya. Ini bentuk kelalaian dan pengabaian terhadap kewajiban negara. Undang-undang dengan tegas menyatakan bahwa pelayanan kepada publik harus dijalankan selama jam kerja sebagaimana ditentukan,” tegasnya.
Hakim juga mengingatkan bahwa pelayanan yang tidak konsisten dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban finansial seperti pajak dan registrasi kendaraan.
“Jika ditemukan unsur kesengajaan atau pengabaian prosedur, harus ada sanksi administratif. Jangan sampai negara kalah disiplin dibanding masyarakat yang taat membayar,” tambahnya.
Warga berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang dan pihak berwenang melakukan evaluasi serta perbaikan manajemen pelayanan publik.
“Kalau rakyat telat bayar, kena denda. Tapi kalau petugas tutup layanan lebih awal, gak ada sanksi? Ini timpang dan tidak adil,” pungkas Nugroho.
Humas