Jakarta – Liputan Warta Jatim, Komisi Pemberantasan korupsi telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam tangkap tangan di kalimantan selatan
Sahbirin Noor tertangkap terkait Korupsi pengadaan tiga proyek pembangunan di wilayahnya
Tiga Proyek yang terdiri pembangunan lapangan sepak bola, pembangunan gedung samsat terpadu, dan pembangunan gedung kolam renang di wilayah Kalimantan Selatan, tiga Proyek ini dengan nilai total sebesar berjumlah Rp 54 miliar
Wakil ketua KPK Nurul Ghufron telah menyatakan dengan hasil penyidikan KPK mengungkap bahwa pelaksana proyek tersebut ada dua orang dari pihak swasta bernama inisial YUD dan AND, kedua ini telah lakukan melalui sejumlah jaminan fee yang diberikan kepada gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor
“Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar Rp 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Gubernur Kalsel),” Ucap wakil Ketua KPK Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024)
Ghufron mengucapkan bawa KPK telah menemukan barang bukti yang sebesar Rp 1 Millar yang dikirimkan kepada gubernur Kalimantan Selatan, dalam pemberian uang sebesar tersebut telah dimasukkan melalui kardus cokelat.
“Pada tanggal 3 Oktober 2024, didapatkan informasi YUD telah menyerahkan uang Rp 1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna cokelat kepada YUL atas perintah SOL, bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB,” Ujarnya
Selain itu KPK telah menetapkan diantara yang penerima suap dan pemberi suap,Tersangka yang penerima suap di antara lain:
1) SHB (Gubernur Kalimantan Selatan), bersama sama
2) SOL (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3) YUL (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4) AMD (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), dan
5) FEB (Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta
Dengan Para tersangka ini yang diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang dengan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
KPK yang telah mengamankan yang uang sebesar Rp 1 Millar diduga merupakan fee 5 persen untuk gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dalam proyek pembangunan lapangan sepak bola, pembangunan gedung samsat terpadu, dan pembangunan gedung kolam renang, Selain itu KPK telah menemukan uang lain dengan sebesar 12 M dan USD 500 juga merupakan bagian fee untuk gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Ucapnya
Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp 12.113.160.000 (Rp 12 miliar) dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” ujarnya
Ariesto Pramitho Ajie
Kaperwil jabodetabek