Beranda TNI-POLRI Sabung Ayam Tetap Berlangsung Aparat Penegak Hukum Tutup Mata Tidak Ada Tindakan...

Sabung Ayam Tetap Berlangsung Aparat Penegak Hukum Tutup Mata Tidak Ada Tindakan Membubarkan.

75
0

Jombang – Liputan Warta Jatim. Di duga ada aparat terlibat sehingga judi dadu dan sabung ayam di Desa Gongseng, Kecamatan Megaluh, Jombang tidak ada tindakan tegas oleh aparat setempat untuk melakukan penggerebekan serta membubarkan arena perjudian, bahkan setiap hari dilakukan.

Di saat Polri melakukan program “Presisi Polri”, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri di rasa oleh sebagian masyarakat kurang optimal, sebab masih ada oknum yang nakal di belakang berlangsungnya perjudian Dadu  dan Sabung Ayam

Keresahan warga masyarakat di sekitar area arena perjudian sangat kawatir membawa dampak negatif terhadap masyarakat sekitar termasuk keluar serta para generasi muda yang ada di sekitar. Infomasi dari warga dan tokoh masyarakat bahwa perjudian dadu yang di bandari oleh inisial “D” dan”B” secara bergantian berlangsung hingga malam, hal ini cukup mengganggu warga sekitar.

Baca Juga :  Ajak Pelihara Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Gelar Silaturahmi dengan Para Kades Jelang Pilkada

Untuk itu warga masyarakat berharap pihak pihak terkait serta berwenang seperti aparat desa, Lurah, Camat serta Polsek, maupun Polres jika perlu pihak Polda Jatim segera melakukan tindakan tegas dan melakukan penggerebekan di arena perjudian sabung ayam yang sertai judi dadu agar daerah nya bersih dari segala bentuk perjudian.

Sebab Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada Kepolisian di seluruh Indonesia, baik Polda, Polres hingga Polsek bekerjasama dengan pihak pihak berwenang untuk memberantas segala bentuk perjudian. Dan juga sudah seharusnya aparat kepolisian memberantas dan menindak tegas terhadap pelaku maupun pemilik tempat arena kalangan perjudian sabung ayam di wilayah hukum sebagaimana seharusnya dilakukan baik Polda, Polres serta Polsek.

Baca Juga :  Jalan Sehat Semarakkan HUT RI, Bhayangkari Gresik Ajak Siswa SLB Kemala Bhayangkari Bergerak

Mengingat bahwa pasal 303 ditegaskan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ) ayat 1 yang mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia, serta didalam pasal tersebut berisi pernyataan terkait sanksi hukuman terhadap pelaku perjudian dan dengan rinci bunyi pasal tersebut.

Dalam hal ini warga sangat berharap Bapak Kapolri menegaskan kembali kepada jajaran kebawah baik tingkat Polsek, Polres hingga Polda melakukan tindakan tegas dan terukur untuk bentur perjudian yang ada di wilayah manapun tanpa pandang bulu.

Darto