Beranda Kriminal Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar Mantan Wabub di Tahan kejari Bondowoso

Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar Mantan Wabub di Tahan kejari Bondowoso

20
0

BONDOWOSO – Liputan Warta Jatim, Mantan wakil bupati Bondowoso periode 2018-2023 Irwan Bachtiar Rahmat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, hari ini (13/2/2025).

Irwan, sapaan akrab Irwan Bachtiar tersandung kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah bantuan lembaga pendidikan tahun anggaran 2023.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo menjelaskan, pihaknya sudah melakukan serangkaian penyidikan. Hingga ditemukan beberapa bukti adanya penyimpangan dalam hibah tersebut.

“Dalam kasus tersebut, kami sudah menemukan total kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,3 miliar,” bebernya.

Sebanyak 59 lembaga penerima dana hibah tersebut.

Masing masing lembaga mendapatkan dana hibah sebesar Rp 75 juta, kemudian ditambah 10 lembaga lainnya sebesar Rp 100 juta yang berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) milik salah satu anggota keluarga tersangka.

Baca Juga :  Polsek Krembangan Amankan Pelaku Judol di Pelabuhan Jamrud, Surabaya.

Dari Rp 75 juta, penerima hibah diminta oleh tersangka untuk sebagian kecil untuk rehab gedung sekolah, dan sebagian besarnya diminta untuk membeli mebel milik tersangka.

“Jadi dari total Rp 75 juta hibah yang diberikan kepada penerima, tersangka memerintah untuk membelanjakan perlengkapan mebel sebesar Rp 50 juta. Sisanya sebesar Rp 75 juta untuk renovasi lembaga,” imbuhnya.

Kini, tersangka sudah dibawa Lapas kelas IIB Bondowoso untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Hal itu dilakukan untuk merampungkan proses pemberkasan hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Irwan pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b. ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dengan ancaman kurungan pidana 20 tahun lamanya.

Baca Juga :  Jeritan Para Nelayan pengolah Ikan Kering Di Pinggir Pantai Muncar

(Moka)