Jakarta – Liputan Warta Jatim, Ketua Bhara Daksa Irjen Pol Mohammad Iqbal bersyukur sudah ada 91 alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 yang mendapatkan pangkat jenderal. Hal ini disyukuri bertepatan dengan puncak acara reuni 33 tahun pengabdian yang digelar di Akpol pada hari ini Sabtu (24/8/2024).

Acara reuni Akpol 91 Batalyon Bhara Daksa diisi oleh berbagai kegiatan. Mulai dari anjangsana ke para pelatih hingga pengasuh, santunan anak yatim piatu, doa bersama, gerak jalan, bakti sosial, bakti kesehatan hingga gala dinner.

“Ini secara kebetulan. Alhamdulilah yang menjadi perwira tinggi hari ini secara tidak sengaja satu bintang 4 yaitu pak Kapolri itu akpol 91 menjadi kebanggaan besar kami keluarga besar Alumni Bhara Daksa Akpol 91. Kemudian 4 bintang tiga ada Kabareskrim, Kabaharkam, Kabaintelkam, dan kepala BNN. Ada 26 bintang 2. Berbagai jabatan ada Kapolda, Wakaba, Asisten. Kemudian bintang 60 bintang 1. Jadi pas 91 ini secara kebetulan di 33 tahun pengabdian. Kita doakan banyak yang lain menyusul. Artinya kita lebih memberikan warna-warna pengabdian kepada masyarakat sesuai tugas dan pokok kepolisian,” katanya.

Baca Juga :  Polres Gresik Periksa Kesehatan Petugas Pengamanan KPU dan Bawaslu

Iqbal yang menjabat sebagai Kapolda Riau mengatakan, reuni 33 tahun Akpol 91 bukan hanya bernostalgia dan ajang silaturahmi. Namun juga ada aksi-aksi kemanusian serta kerja kolekti untuk memberikan pembangunan masyarakat dan bangsa negara untuk menuju Indonesia emas 2045.

“kami mewakili teman angkatan 91 banyak sekali ini reuni terbesar dari beberapa dekade. Ini kalau dijumlahkan 400 lebih peseeta. Semoga memberikan inspiratif positif, maaf bagi senior dan junior. Mohon doa semoga kami tetap dijaga dikuatkan dibimbing dalam pengabdian kami untuk negara,” ucapnya.

Beberapa alumni yang hadir diantaranya Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran, Asisten Kapolri Bidang Logistik Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Gubernur Akpol Irjen Pol Krisno Siregar, Wakabaintelkam Irjen Pol Merdisyam dan beberapa alumni lainnya.

Baca Juga :  *Polres Bangkalan Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura* BANGKALAN - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bangkalan Madura, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita kekasihnya. Hal itu setelah penyidik Polres Bangkalan memeriksa beberapa saksi atas dugaan penganiayaan oleh tersangka kepada kekasihnya yang videonya sempat viral di media sosial pada Sabtu kemarin (21/09/2024). Penganiayaan terhadap korban dilakukan di depan rumah kos mahasiswi. Dari video amatir milik warga, korban dan pelaku terlihat berbincang berdua di depan pagar rumah. Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku penganiayaan yang berinisial AF (20 tahun) berasal dari Kecamatan Creme, Kabupaten Gresik. Menurut AKBP Febri, korban melapor kepada Polisi Satu hari pasca kejadian yakni Minggu (22/09). "Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap AF pada Senin kemarin (23/09) di tempat kos pelaku," terang AKBP Febri, Selasa (24/9). Lebih lanjut Kapolres Bangkalan mengatakan jika tersangka telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang diketahui berinisial DSY karena emosi akibat korban yang tidak mengangkat telepon pelaku. "Berdasarkan penuturan tersangka kepada kami, AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon," jelasnya. Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban. Saat ini, AKBP Febri mengatakan jika korban mengalami trauma psikis yang cukup hebat akibat kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan pihak kampus, terdapat banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban. "Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke Polisi," kata AKBP Febri. Akibat perbuatannya tersebut, AF harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan sanksi pidana yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. ( *)

Sebelumnya, Bakti Reuni Pengabdian 33 Tahun Mengabdi Untuk Negeri Batalyon Bhara Daksa Akpol 1991 mengadakan kegiatan anjangsana. Perwakilan Batalyon Bhara Daksa menemui para mantan pengasuh, pengajar dan instruktur serta keluarga almarhum teman seangkatan dengan memberikan tali asih, Kamis 22 Agustus. Selain itu kegiatan baksos lainnya juga memberikan paket sembako kepada seluruh staf di Akpol.

Darto

By NH