Cilacap – Liputan Warta Jatim, Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber dari retribusi pasar Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap disinyalir jadi bancakan perangkat Pemerintah Desa (Pemdes) Karangpucung.
Kepala Desa (Kades) Karangpucung yang lama berinisial DHU terjerat kasus korupsi dana APBDes Tahun 2019-2020 dengan kerugian negara sebesar Rp. 2,4 Miliar.
Dengan dijatuhkannya vonis oleh Pengadilan terhadap kepala desa tersebut, maka Pemerintahan Desa dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) yang dijabat Sekretaris Desa (Sekdes), Dirwo kurang lebih 6 bulan, karena jabatan kepala desa defenitif masih tersisa cukup panjang diperkirakan berakhir di 2025 belum termasuk perpanjangan jabatan 2 tahun yang berakhir di 2027.
Dengan berakhirnya masa jabatan Plt selanjutnya Camat Karangpucung, Kabupaten Cilacap menunjuk Kasi Trantib Kecamatan menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Desa Karangpucung hingga saat ini.
Untuk meredam kegaduhan masyarakat dengan adanya Dugaan retribusi pasar jadi bancakan Pemdes, Organisasi Masyarakat Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Ormas Gibas) Cilacap beberapa bulan lalu melayangkan surat untuk melakukan audensi dengan Pemdes Karangpucung terkait tata kelola desa dan aset sumber PAD yang dihasilkan dari retribusi pasar desa.
Audiensi yang dilaksanakan bulan Juni 2024 itu dihadiri perwakilan Dispermades, Camat, Kapolsek, Koramil, perwakilan Karang Taruna, pedagang pasar dan perwakilan masyarakat, namun hingga kini belum ada realisasi dari hasil audensi tersebut.
Saat ditemui, salah satu warga Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Cilacap, Mulyadi Tanjung yang akrab disapa Buyung mengatakan, bahwa permasalahan yang saya ungkit kritik kembali merupakan hasil audensi di bulan Juni 2024, tapi ternyata sampai hari ini tidak ada realisasi oleh Pemdes. Seolah olah pemdes abai dan pembiayaran terhadap hasil audiensi tersebut.
“Padahal ini penting dan segera di tata ulang kembali.
“Padahal waktu itu kita sudah menyepakati beberapa kesepakatan bahwa Pemdes siap memperbaiki managemen pemerintahan desa, kemudian akan dibuat Perdes Pasar dan sekaligus akan dibentuk kepengurusan pasar,” katanya, Jum’at, (10/01/2025).
Kemudian, lanjut Buyung kesepakatan selanjutnya akan diadakan inventarisir aset dan akan dilakukan penataan parkir, karena parkir masih semrawut, lapangan olahraga pun jadi lahan tempat parkir kendaraan mobil, padahal kita tahu lapangan tersebut peruntukannya adalah sebagai sarana dan prasarana olahraga dan tempat bermain warga masyarakat.
Mirisnya lapangan hancur tak ubah nya seperti sawah dampak dari keluar masuknya mobil yang parkir, namun pemdes tutup mata atau tidak punya mata untuk memperbaiki kerusakannya. Uang hasil parkirnya di ambil, perbaikan dan perawatannya diabaikan.
“Namun sampai hari ini apa yang sudah disepakati dalam audensi atau dialog di bulan Juni 2024 tersebut masih nihil,” tegasnya.
Buyung juga menambahkan, bahwa lapangan desa yang sudah rusak dan disewakan untuk pasar malam sebesar Rp 5 juta, namun hasilnya kuat dugaan untuk bancakan.
“Warga meminta pihak berwenang auditor (inspektorat) mengaudit APBDes terurama pendapatan yang bersumber dari pasar desa, dan APH selaku aparat penegak hukum segera lakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut,” tegasnya.
Sementara, Ketua Gibas Kabupaten Cilacap, Bambang menegaskan, bahwa dalam sesi dialog, ormas Gibas mendesak agar tata kelola pasar dibenahi.
“Ada 4 point yang kami usulkan yakni 1. untuk dilakukan pergantian pengurus/pengelola pasar, 2.Penertiban pungutan retribusi, 3 Perbaikan pengelolaan sampah, dan 4. Pentaan/penertiban pedagang,” tandasnya.
Bambang menambahkan, bahwa Ormas Gibas mendesak agar segera dibuat Perdes tentang pasar dan Perdes retribusi supaya bisa mendongkrak pendapatan pasar guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).
“Tetapi sampai saat ini belum terealisasi, nunggu Kepala desa definitif,” pungkasnya.