Jakarta – Liputan Warta Jatim, Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melalui rumah subsidi
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama kementerian terkait telah menetapkan syarat yang khusus 13 Profesi untuk masuk atau mendapatkan akses program tersebut
Dengan langkah pemerintah ini bisa berharapkan membantu kelompok Profesi strategis untuk mendapatkan hunian layak dengan harga terjangkau.
Menteri PKP Maruarar Sirait bahwa rumah subsidi ini yang dirancang untuk mendukung masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR), yang Profesi yang memiliki peran besar dengan kehidupan sehari hari
“Kami telah menetapkan kuota khusus sebanyak 1.000 unit untuk wartawan, 20.000 unit untuk guru, dan kini ojek daring juga masuk dalam prioritas kami,” ucap Ara.
Dengan berdasarkan data BP tapera ini ada terdapat 165.260 unit rumah subsidi FLPP yang akan dialokasikan kepada 13 Profesi
Ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh penerima diantara lain
Berkewarganegaraan Indonesia
Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya
Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri
Tidak memiliki rumah Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan, merujuk Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No 242/KPTS/M/2020. Batas penghasilan maksimal ini akan diperluas menjadi Rp 12 juta (lajang) dan Rp 13 juta (berkeluarga) dalam Kepmen baru.
Berikut Ini syarat subsidi bagi Wartawan sebagai berikut
Wartawan harus terdaftar pada perusahaan penerbitan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
Proses pendaftaran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan verifikasi data bersama Dewan Pers dan Badan Pusat Statistik (BPS)
“Ini adalah bentuk sebuah penghargaan kepada wartawan sebagai pilar demokrasi ” ucap Menteri Komdigi, Meutya Hafid
Berikut Ini syarat mendapatkan rumah subsidi bagi guru di antara lain
Sementara itu, guru yang ingin mengakses program ini harus berstatus sebagai tenaga pendidik aktif, baik PNS maupun honorer.
Guru juga wajib menyerahkan surat keterangan dari dinas pendidikan setempat sebagai bukti bahwa mereka masih mengajar.
“Guru merupakan tulang punggung pendidikan bangsa jadi layak mendapatkan tempat tinggal yang nyaman,” kata Maruarar.
Berikut Ini syarat mendapatkan rumah subsidi bagi Ojek Online sebagai berikut
Untuk ojek daring, pemerintah menetapkan syarat bahwa pelamar harus terdaftar sebagai mitra aktif di platform transportasi online, dengan masa keanggotaan minimal satu tahun.
Penghasilan maksimal ditetapkan sesuai dengan kinerja, dan calon penerima harus menunjukkan bukti pendapatan melalui riwayat transaksi aplikasi
“Oje online merupakan salah satu tulang punggung mobilitas masyarakat urban, kami ingin mereka juga punya kepastian hunian,” ujar Maruarar.
Untuk pengajuan dari tiga Profesi bisa mendapatkan rumah subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui BP tapera dan BTN
Selain itu, persyaratan yang juga seperti KTP, KK, slip gaji atau bukti penghasilan, serta surat keterangan kerja sesuai profesi masing-masing. Proses seleksi akan melibatkan verifikasi ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Ariesto Pramitho Ajie
Kaperwil Jabodetabek