Beranda Peristiwa Resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Rumah Subsidi Bagi Wartawan, Guru...

Resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Rumah Subsidi Bagi Wartawan, Guru dan Ojek Online Begini Persyaratan nya

18
0

Jakarta – Liputan Warta Jatim, Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melalui rumah subsidi

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama kementerian terkait telah menetapkan syarat yang khusus 13 Profesi untuk masuk atau mendapatkan akses program tersebut

Dengan langkah pemerintah ini bisa berharapkan membantu kelompok Profesi strategis untuk mendapatkan hunian layak dengan harga terjangkau.

Menteri PKP Maruarar Sirait bahwa rumah subsidi ini yang dirancang untuk mendukung masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR), yang Profesi yang memiliki peran besar dengan kehidupan sehari hari

“Kami telah menetapkan kuota khusus sebanyak 1.000 unit untuk wartawan, 20.000 unit untuk guru, dan kini ojek daring juga masuk dalam prioritas kami,” ucap Ara.

Dengan berdasarkan data BP tapera ini ada terdapat 165.260 unit rumah subsidi FLPP yang akan dialokasikan kepada 13 Profesi

Ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh penerima diantara lain

Berkewarganegaraan Indonesia

Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya

Baca Juga :  Dua Perempuan Meninggal Dunia Akibat Tertimpa Tembok Rumah Roboh di Cilacap

Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri

Tidak memiliki rumah Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan, merujuk Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No 242/KPTS/M/2020. Batas penghasilan maksimal ini akan diperluas menjadi Rp 12 juta (lajang) dan Rp 13 juta (berkeluarga) dalam Kepmen baru.

Berikut Ini syarat subsidi bagi Wartawan sebagai berikut

Wartawan harus terdaftar pada perusahaan penerbitan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Proses pendaftaran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan verifikasi data bersama Dewan Pers dan Badan Pusat Statistik (BPS)

“Ini adalah bentuk sebuah penghargaan kepada wartawan sebagai pilar demokrasi ” ucap Menteri Komdigi, Meutya Hafid

Berikut Ini syarat mendapatkan rumah subsidi bagi guru di antara lain

Sementara itu, guru yang ingin mengakses program ini harus berstatus sebagai tenaga pendidik aktif, baik PNS maupun honorer.

Guru juga wajib menyerahkan surat keterangan dari dinas pendidikan setempat sebagai bukti bahwa mereka masih mengajar.

Baca Juga :  Rutam Nuwus Nawak: Kombes Pol Nanang Basah Kuyup Kawal Aksi Damai Mahasiswa

“Guru merupakan tulang punggung pendidikan bangsa jadi layak mendapatkan tempat tinggal yang nyaman,” kata Maruarar.

Berikut Ini syarat mendapatkan rumah subsidi bagi Ojek Online sebagai berikut

Untuk ojek daring, pemerintah menetapkan syarat bahwa pelamar harus terdaftar sebagai mitra aktif di platform transportasi online, dengan masa keanggotaan minimal satu tahun.

Penghasilan maksimal ditetapkan sesuai dengan kinerja, dan calon penerima harus menunjukkan bukti pendapatan melalui riwayat transaksi aplikasi

“Oje online merupakan salah satu tulang punggung mobilitas masyarakat urban, kami ingin mereka juga punya kepastian hunian,” ujar Maruarar.

Untuk pengajuan dari tiga Profesi bisa mendapatkan rumah subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui BP tapera dan BTN

Selain itu, persyaratan yang juga seperti KTP, KK, slip gaji atau bukti penghasilan, serta surat keterangan kerja sesuai profesi masing-masing. Proses seleksi akan melibatkan verifikasi ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Ariesto Pramitho Ajie
Kaperwil Jabodetabek