Beranda TNI-POLRI Reskrim Polsek Genteng Ringkus DP Curanmor Bermodal Gunting 

Reskrim Polsek Genteng Ringkus DP Curanmor Bermodal Gunting 

37
0

Surabaya, Liputan  Warta Jatim – Hanya Berbekal Gunting, Pelaku Curanmor di Surabaya ini Nekat Gasak Motor Korban, Hasil Curian dijual Melalui Facebook.

 

Berniat hendak memiliki kendaraan Yamaha Rx king milik korban, DP ( 21 Tahun ) warga Keputran meniru ala film Meggayver dalam melancarkan aksinya, 9/6/2024 pukul 01.30 WIB dini hari.

“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng meringkus DP, pelaku pencurian motor yang menggunakan sebuah gunting untuk menggasak motor korbannya” Jelas Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim N. SH, S.I.K., M.Si

 

DP warga Keputran Panjunan Surabaya melancarkan aksi pencurian sepeda motor dengan cara memotong kabel stop kontak menggunakan sebuah gunting telah dipersiapkan sebelumnya, kemudian disambungkan dengan kabel starter untuk menghidupkan mesin tanpa menggunakan kunci kontaknya.

Baca Juga :  Babinsa Kelurahan Srengat, Memimpin Upacara Bendera di UPT SD Negeri Srengat 1

Tak butuh waktu lama, sebuah motor Yamaha RX King milik Hoiron diparkir di parkiran Foodcourt Urip Sumoharjo pun berhasil ia bawa kabur.

Selanjutnya hasil curian ia posting ke akun social media facebook miliknya dan dijual dengan harga Rp 3.700.000,- uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Saat ini pihak Kepolisian masih memburu penadahnya.

 

Berdasarkan catatan Kepolisan, DP memang baru kali ini menjalankan aksi pencurian motor, namun sebelumnya ia telah terlibat dalam beberapa kasus penggelapan motor. Salah satu korbannya adalah Indra, warga Jalan Jagalan Surabaya. Awalnya DP meminjam motor dengan alasan untuk menjemput pacarnya, kemudian motor tidak dikembalikan ke pemiliknya malah dijual ke orang lain dengan harga Rp 4.000.000,- Kasus ini pun telah ditangani oleh Polsek Genteng.

Baca Juga :  Babinsa Nogosari Bersinergi Dengan Kawula Muda

 

Kini DP harus meringkuk di dalam jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(stna/chusna)