CILACAP – Liputan Warta Jatim, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap meringkus seorang pria berinisial IN (22), warga Desa Sindangsari, Majenang, Senin malam (21/7/2025). Penangkapan IN ini dari pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 6,96 gram, yang sudah dikemas dalam sejumlah paket siap edar.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Desa Sindangsari, Majenang. Saat penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar serta perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba,” ujar Ipda Galih, Jumat (25/7/2025) di Mapolresta Cilacap.

Baca Juga :  Dua Pengedar Obat Berbahaya Dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Cilacap, Ratusan Butir Obat Berbahaya Diamankan

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang temannya yang ada di Kalimantan Barat. Transaksi dilakukan melalui M-banking, dan barang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus psikotropika yang baru bebas pada 2023 setelah divonis 2 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan antara lain 24 paket sabu siap edar, sejumlah alat hisap, plastik klip, ATM, handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk operasional.

Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tambah Ipda Galih Soecahyo.

Baca Juga :  Permohonan Perdamaian Pencabutan Perkara Pengerusakan Mes

Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk menelusuri jaringan distribusi yang melibatkan pelaku lintas provinsi.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

(Fatah)

By Cahyo