Jakarta – Liputan Warta Jatim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali menegaskan pentingnya penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai salah satu elemen strategis dalam pembangunan ekonomi berbasis kemandirian daerah. Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dan Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran Kementerian Dalam Negeri, Tito menyebut BUMD sebagai “mesin penggerak” yang mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, dan mengurangi ketergantungan fiskal daerah kepada pemerintah pusat.
“BUMD ini sebenarnya salah satu mesin untuk banyak hal. Meningkatkan kesejahteraan, pendapatan asli daerah, dan juga menciptakan sirkulasi ekonomi lokal,” ujar Mendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 16 Juli 2025.
Dalam paparannya, Mendagri mengapresiasi langkah Komisi II DPR RI yang membuka ruang pembahasan khusus mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD. Menurutnya, eksistensi BUMD telah memiliki pijakan konstitusional yang kokoh, mulai dari UUD 1945 hingga UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penguatan BUMD, kata Tito, menjadi kunci dalam mewujudkan ekonomi daerah yang lebih mandiri. BUMD yang dikelola dengan baik dapat menggali potensi lokal, mengembangkan produk unggulan daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini sejalan dengan visi desentralisasi fiskal yang berkelanjutan.
Namun di balik potensi besar itu, Mendagri juga mengungkap sejumlah tantangan internal. Salah satu isu utama adalah struktur kelembagaan di Kemendagri yang menangani BUMD masih berada di level eselon III. Hal ini dinilai tidak cukup kuat untuk menangani kompleksitas dan kebutuhan strategis BUMD secara nasional.
Sebagai solusi, Tito mengusulkan pembentukan Unit Kerja Eselon I khusus BUMD yang dipimpin oleh pejabat setingkat Direktur Jenderal. Transformasi ini diyakini dapat memperkuat koordinasi lintas sektor, mempercepat pengambilan keputusan, dan memberikan supervisi yang lebih efektif terhadap kinerja BUMD.
Lebih lanjut, Mendagri membeberkan tiga indikator utama yang harus dimiliki oleh BUMD agar dapat dikategorikan sebagai entitas yang sehat:
Kondisi keuangan yang kuat – Tidak mengalami defisit berkepanjangan dan memiliki struktur modal yang sehat.
Arah operasional yang jelas – Visi bisnis yang realistis, sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.
Administrasi tertib dan akuntabel – Pengelolaan transparan, pelaporan keuangan tepat waktu, serta taat pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Sebaliknya, BUMD yang mengalami kerugian, kekurangan modal, dan tata kelola yang buruk harus segera dievaluasi. Untuk itu, Mendagri menekankan pentingnya strategi penanganan berbasis pemetaan masalah dan asesmen menyeluruh, termasuk opsi restrukturisasi, privatisasi, atau bahkan pembubaran jika diperlukan.
“Penanganan harus berbasis data dan analisis yang mendalam. Jangan ragu mengambil langkah berani untuk menyelamatkan ekosistem ekonomi daerah,” ujar Tito.
Pada akhirnya, Mendagri menegaskan bahwa tujuan akhir dari penguatan BUMD bukan hanya sekadar mencari laba, tetapi juga menciptakan layanan publik yang lebih baik, membuka peluang usaha lokal, dan memperkuat daya saing ekonomi daerah.
Dengan adanya dukungan politik dari DPR RI serta perbaikan struktur kelembagaan di internal Kemendagri, masa depan BUMD diharapkan akan lebih cerah. Jika dikelola secara profesional, BUMD berpotensi menjadi tulang punggung kemandirian ekonomi Indonesia dari tingkat daerah hingga nasional
Ariesto Pramitho Ajie
Kaperwil Jabodetabek