Beranda Hukum Radarjombang, Jawapos Melanggar Kode Etik Jurnalistik Dan Tidak Sesuai Fakta

Radarjombang, Jawapos Melanggar Kode Etik Jurnalistik Dan Tidak Sesuai Fakta

100
0

Surabaya- Liputan Warta Jatim, Kami dari media online jatim.expost.co.id merasa perlu memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan yang telah diterbitkan oleh Radarjombang.jawapos.com dengan judul “Hendak Peras Nakes, Sejumlah Anggota LSM Digerebek Warga di Jombang,” yang kami nilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan serta tidak memenuhi standar kode etik jurnalistik.

Kami sangat menyayangkan bahwa dalam pemberitaan tersebut tidak ada upaya konfirmasi kepada pihak Polsek Ploso Jombang maupun kepada pihak kami yang diberitakan. Pemberitaan yang dipublikasikan telah menimbulkan kesan yang sangat menyudutkan kami, padahal fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Berdasarkan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia diwajibkan untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Untuk diketahui, kami dari media jatim.expost.co.id bukanlah LSM, melainkan wartawan profesional yang sedang melakukan tugas jurnalistik, yaitu konfirmasi atau “Kontrol Sosial” terkait dugaan izin praktik yang sudah tidak aktif namun tetap beroperasi di wilayah desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Baca Juga :  Emak-emak Senang Motor yang Dicuri Maling Kembali Lagi: Terima Kasih Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Dalam pemberitaan yang ditulis, pihak Radarjombang.jawapos.com juga tidak melakukan konfirmasi terkait perizinan dengan Polsek Ploso maupun dengan pihak kami yang diberitakan. Kronologi kejadian yang sebenarnya adalah kami selaku awak media melakukan wawancara dengan pihak Nakes terkait perizinan, dan setelah wawancara selesai, kami pamit pulang dengan sopan tanpa meminta apapun. Namun, saat hendak meninggalkan lokasi, kami dihadang oleh sejumlah orang yang salah paham dan menuduh kami melakukan pemerasan.

Klarifikasi yang diberikan saat mediasi di Polsek Ploso juga menguatkan bahwa tuduhan pemerasan tersebut tidak benar. Bahkan, pihak Nakes yang diberitakan, Bapak Abdullah Fanani, juga mengakui bahwa kami tidak pernah membahas atau meminta nilai uang apapun.

Baca Juga :  Jelang HUT ke-19 LSM LIRA adakan gladi bersih di Sidoarjo 

Dalam Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, diatur bahwa setiap orang memiliki hak jawab, yaitu hak untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan yang merugikan nama baiknya. Berdasarkan hal ini, kami meminta pihak Radarjombang.jawapos.com untuk segera mempublikasikan hak jawab kami sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pemberitaan yang sudah diterbitkan. Kami juga meminta agar foto dan video yang telah dipublikasikan tanpa konfirmasi terlebih dahulu, yang mana tidak di-blur atau disensor, segera ditarik dari peredaran.

Kami berharap pihak Radarjombang.jawapos.com dapat segera menerbitkan hak jawab ini dan meminta maaf secara terbuka atas kesalahan pemberitaan yang telah terjadi. Jika hal ini tidak dilakukan, kami tidak akan ragu untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Rico Laksana Putera Wakil Pimpinan Redaksi jatim.expost.co.id  Beserta Anggota Tim Investigasi.

(Okik)