Beranda Hukum Pungli Kembali Terjadi di Sidoarjo, Kali ini Kades dan Sekdes ditetapkan Tersangka

Pungli Kembali Terjadi di Sidoarjo, Kali ini Kades dan Sekdes ditetapkan Tersangka

49
0

SIDOARJO Selasa, 14 Mei 2024 | 16:02 WIB

Kejari Sidoarjo, Roy Revalino Herudiansyah, memberikan keterangan ke awak media

Kejari Sidoarjo, Roy Revalino Herudiansyah, memberikan keterangan ke awak media

 

Pungutan Liar (Pungli) kembali mencoreng Kabupaten Sidoarjo, setelah Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan tersangka oleh KPK. Kali ini Kepala Desa (Kades) Kletek dan Sekretaris Desa (Sekdes). Ditetapkan Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

 

Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Revalino Herudiansyah, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Jhon Franky Yanafia Ariandi membenarkan dua pelaku Utama pungli inisial MA sekalu Kades dan ULS sekalu Sekdes Kletek, Kecamatan Taman ditetapkan tersangka.

 

“pungli ini dilakukan kaitanya pengurusan surat-surat atau dokumen yang menjadi prasyarat PTSL di desa Kletek. Ini baru rencana, di Desa Kletek sudah disiarkan akan da program PTSL kemudian masyarakat disuruh melengkapi data-data. Setiap pengurusan berkas dipungut biaya besarnya mulai Rp 500 ribu sampai Rp 15 juta rupiah,” Ungkap Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo saat dikonfirmasi jurnalis via telp.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Lumajang Kanwil Kemenkumham Jatim Adakan Pemeriksaan Kesehatan Pegawai

 

Dijabarkan oleh Jhon Franky YA, proses pungli terjadi sekitar tahun 2022-2023. Karena sampai tahun 2024 rencana PTSL tidak terealisasi, akhirnya masyarakat melaporkan adanya pungli.

 

“Masyarakat sudah keluar uang sudah mengurus berkas, ternyata tidak da PTSL di desa Kletek. Terkait besaranya pungli kenapa ada sampai Rp 15 juta, itu berdasarkan luas tanah yang diurus warga atau pemohon,” Kata Franky.

 

Jhon Franky Yanafia Ariandi, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo

Jhon Franky Yanafia Ariandi, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo

Dari hasil penyidikan diketahui ada sebanyak 60 orang/warga yang menjadi korban. Yang akhirnya masyarakat berbondong-bondong melaporkan ke kantor Kejari Sidoarjo.

Baca Juga :  Siswa SMPN 1 Gandusari Dibully dan Dipukuli Kakak Kelasnya didalam kelas.

 

“Untuk pasal yang dilanggar oleh tersangka 11-12 (e)” Tutup Fanky.

 

Sementara itu, menurut catatan Redaksi Puluhan warga desa Kletek, pada tanggal 27 September 2023. Pernah mengelar aksi demo di kantor desa.

 

Warga menuntut kepada M. Anas, selaku kepala desa dan Sekdes Ulis Dewi Purwanti, yang saat itu warga menduga telah terjadi aksi pungli.

 

Sukaminah (58), warga dusun Losari, Desa Kletek menyampaikan pernah mengeluarkan biaya Rp 3 juta untuk proses mengurus surat-surat tanah.(Red)