Gresik, Liputan Warta Jatim – Dugaan genangan air mengandung bahan kimia meiuap dari Pabrik PT Miwon Indonesia jalan Driyorejo nomor 256, Dusun Karanglo, Desa Karanglo, Kabupaten Gresik, akses jalan menuju Perumahan Sumput Driyorejo Gresik, hal ini jelas mengganggu aktivitas warga Perumahan Sumput dan sekitarnya tidak ada hujan tidak ada banjir terjadi genangan air sekitar pukul 06.00 wib Sabtu 8/6/2024.
“Saat saya melintas sekitar pukul 06.00 wib hendak aktivitas, kok ada genangan air sepanjang jalan atau gang dari Perumahan Sumput ke jalan raya, yang mana akses tersebut merupakan kawasan PT Miwon Driyorejo padahal tidak ada hujan kok banjir, lebih dekat ternyata bukan air hujan tapi luapan air yang keluar dari tembok pembatas PT Miwon, airnya keruh dan mengeluarkan bau tak sedap” ucap warga perumahan Sumput JK.
Pantauan awak media saat melintas sebelum genangan tersebut dibersihkan oleh tim cleaning service, masyarakat yang melintas mengeluhkan khususnya pada pengendara roda dua, bau menyengat serta genangan yang menggangu rutinitas warga Wartawan Liputan Warta Jatim juga mengambil contoh genang tersebut untuk dipastikan apa benar air limbah tersebut mengandung unsur kimia yang berbahaya bagi masyarakat ,dan akan di uji laboratorium guna memastikan jenis cairan apa yang terkandung dalam genangan air tersebut.
Salah satu Koordinator Security saat mendampingi petugas kebersihan ditanya menjelaskan bawah luapan genangan air tersebut sumbernya berada di Area dalam Pabrik Miwon bahkan awak media diarahkan untuk bisa langsung konfirmasi ke pihak Pimpinan atau manajemen, saat wartawan Liputan Warta Jatim mencoba untuk menggali lebih dalam informasi, konfirmasi menuju pos Security tempat kejadian di arahkan oleh petugas untuk bisa langsung koordinasi ke posko Security pusat. Namun yang semestinya saat awak media melaksanakan tugasnya untuk konfirmasi, Security atas nama Yusuf M menahan awak media untuk menunggu sampai waktu yang tidak ditentukan, dikarenakan Pihak manajemen sedang ada tamu dari DPRD dan ALH ujar anggota Security tersebut, hal ini jelas telah melanggar Undang undang Pers sesuai UU PERS no 40 tahun 1999 yang mana ” barang siapa yang menghalangi tugas jurnalis saat tugas peliputan bisa di ancam pidana selama 2 tahun penjara dan denda 500juta, dan akan segera di laporkan pada pihak berwajib agar segera oknum Security tersebut.
Pimpinan ataupun management PT Miwon Indonesia Driyorejo Gresik tidak terlihat, ataupun bisa menemui awak media yang hendak konfirmasi kebenaran kejadian tersebut dan sebagai pelengkapnya sebuah pemberitaan hingga berita ini dinaikan.(stna/Chusna)