Beranda Hukum Proyek Pujasera Pemdes Kedunglengkong Senilai Rp 600 Juta Mangkrak, Perlu Di audit...

Proyek Pujasera Pemdes Kedunglengkong Senilai Rp 600 Juta Mangkrak, Perlu Di audit ulang inspektorat Mojokerto 

47
0

Mojokerto – Liputan Warta Jatim, Proyek pembangunan Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) Pemdes Kedunglengkong yang didanai sebesar Rp 600 juta dari anggaran BK Desa Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2023, kini tengah menjadi sorotan. Proyek yang dijadwalkan selesai dalam 120 hari kerja, dari 3 Juli 2023 hingga 30 Oktober 2023, hingga kini belum bisa dimanfaatkan masyarakat. Jum’at (18 Juli 2024)

Hadi Purwanto, S.T., S.H., Ketua Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda, mengungkapkan adanya dugaan keganjilan dan korupsi dalam proyek ini. “Proyek ini patut diduga tidak melalui proses lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, serta melanggar lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” tegas Hadi, Rabu (17/7/2024) di Kantor Barracuda.

Hadi menambahkan, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya dijadikan formalitas tanpa kewenangan penuh dalam proyek tersebut. “Prinsip-prinsip pengadaan seperti efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, persaingan, keadilan, dan akuntabilitas dilanggar,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Kota Pasuruan Berhasil Bekuk Pencuri Viral Di Medsos

Lebih lanjut, Hadi menduga adanya mark up anggaran sebesar Rp 122 juta pada pekerjaan tanah dan pondasi. Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polres Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk segera memeriksa proyek ini secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, Hadi juga menyerukan Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati, untuk mencopot Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto dan merevolusi struktur kepegawaian badan inspektorat. “Kinerja mereka layak dipertanyakan dan tidak membawa dampak penting dalam tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Mojokerto,” tandasnya.

Sukiyan, Ketua TPK BK Desa Pembangunan Pujasera Tahun 2023, mengakui tidak aktif dalam proses pembangunan karena tidak diberikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun gambar pujasera. “Material disediakan bukan oleh saya, dan nasihat saya tidak digubris,” ungkap Sukiyan.

Baca Juga :  Berbagai Barang Bukti Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Cilacap

Camat Dlanggu, Drs. Ahmad Samsul Bakri, M.Si., menyatakan telah memberi nasihat agar Pujasera segera diresmikan, namun terhalang oleh mundurnya Ketua BUMDes. “Tanpa plafon masih bisa ditempati, karena anggaran Rp 600 juta tidak mencakup pembangunan plafon. Semoga segera diresmikan,” harap Camat Dlanggu.

Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo, menyarankan untuk mengklarifikasi langsung ke Pemdes Kedunglengkong. “Kalau mangkrak, bisa konfirmasi ke desa,” ujarnya.

Pj Kepala Desa Kedunglengkong, Kusnadi, mengungkapkan bahwa pencarian Ketua BUMDes baru masih belum berhasil meskipun sudah ada instruksi jelas. “Saya tidak tahu apakah memang tidak ada yang berminat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto Yudha Akbar Prabowo, S.E., M.M. dan Kasi Kesejahteraan Desa Kedunglengkong Rina Rukmiati belum memberikan tanggapan saat dihubungi media

. ( Asmaul)